Kepemilikan Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar Digugat

Penggugat layangkan PK usai pengadilan menangkan Pemprov

Makassar, IDN Times - Lahan Masjid Al Markaz Al Islami Kota Makassar, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, digugat. Dua orang berinisial IB dan IR menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kepemilikan tanah masjid.

"Khusus untuk lahan masjid dan lapangan di depan masjid yang digugat sekitar 7 hektar lebih," kata Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/10/2021).

1. Tunggu sikap Pemprov Sulsel

Kepemilikan Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar DigugatKetua YIC Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin. IDN Times/Sahrul Ramadan

Basri menjelaskan, penggugat mengklaim bahwa 7,2 hektare lahan yang di atasnya berdiri bangunan masjid adalah milik mereka, bukan milik Pemprov Sulsel. Penggugat bahkan telah kalah pada tingkat kasasi dan perkara kepemilikan dimenangkan Pemprov Sulsel pada September 2021.

Namun, pihak yayasan mendapat informasi bahwa penggugat berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun ini. "Kami tinggal menunggu sikap dari pemerintah provinsi saja untuk bisa melakukan upaya-upaya hukum," ungkap mantan Rektor Unhas tahun 1989-1997 ini.

2. Rencana pembangunan pusat pendidikan internasional terhambat

Kepemilikan Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar DigugatIDN Times / Aan Pranata

Basri mengatakan, kasus ini telah mencuat sejak dirinya masih menjabat sebagai rektor Universitas Hasanuddin. "Sejak Unhas mengosongkan ini lahan ini, banyak mata yang mengintip ini untuk bisa diambil (komersialisasi). Makanya kami heran juga kenapa seperti ini lagi," ungkap Basri.

Total lahan milik Pemprov Sulsel ini seluas 32 hektare. Separuh di antaranya pernah berdiri sarana pendidikan termasuk kampus Unhas. Sebelum kasus gugatan muncul kembali, sebagian lahan rencananya akan dikelola yayasan melalui izin pemprov.

"Sarana pusat pendidikan internasional, mestinya tahun lalu (dibangun). Jadi setelah ada kasus ini pasti terhambat pembangunannya karena pemprov yang pemegang sertifikat itu tidak bisa berbuat apa-apa di dalam gugatannya," ujar Basri.

Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam Takbiran

3. Pihak yayasan Masjid Al Markaz dukung Presiden basmi mafia tanah

Kepemilikan Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar DigugatKetua YIC Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin. IDN Times/Sahrul Ramadan

Basri berharap, pihak Pemprov Sulsel bisa mengambil langkah tegas agar perkara gugatan lahan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar bisa mendapat kejelasan. Meski begitu, lanjut Basri, seluruh aktivitas di dalam dan luar area masjid tetap berjalan seperti biasa. "Kita menunggu saja kepastiannya ke depan seperti apa," harapnya.

Di sisi lain, Basri mendukung upaya pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dan Pemprov Sulsel untuk mengamankan semua aset milik negara. "Dan juga instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk membasmi mafia tanah yang sangat menganggu," harapnya.

Baca Juga: Masjid Al Markaz Makasssar Tiadakan Salat Idul Adha Berjemaah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya