Kenal di Medsos,2 Anak di Luwu Timur Jadi Korban Persetubuhan

Orang tua korban laporkan perbuatan pelaku ke Polres Lutim

Makassar, IDN Times - Dua orang anak perempuan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dilaporkan menjadi korban persetubuhan. Mereka masing-masing WI (13) dan FM (14).

Pihak keluarga korban melaporkan pria pengangguran, AW (22), sebagai pelaku. Korban dan pelaku saling mengenal melalui internet.

"Modus operandi yaitu pelaku berkenalan dengan korban di medsos," kata Kepala Sub Bidang IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Pilu! Seorang Anak Perempuan di Luwu Utara Jadi Korban Pemerkosaan

1. Pelaku menyerahkan diri setelah dilaporkan orang tua korban

Kenal di Medsos,2 Anak di Luwu Timur Jadi Korban PersetubuhanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Supriyanto mengatakan, kasus ini diketahui setelah orang tua masing-masing korban melapor ke Polres Luwu Timur, pada Jumat, 21 Mei 2021. Setelah menyelidiki, petugas Polres mengejar pelaku.

Polisi sempat mendatangi rumah pelaku namun dia tidak berada di tempat. Pada Sabtu, 22 Mei 2021, pelaku akhirnya datang ke Kantor Polres Luwu Timur.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dan masih ditahan untuk proses penyidikan," ujar Supriyanto. 

2. Korban berkenalan dengan pelaku sejak awal Januari 2021

Kenal di Medsos,2 Anak di Luwu Timur Jadi Korban PersetubuhanIDN Times/Sukma Shakti

Supriyanto bilang, menurut pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dua korban lewat medsos sejak awal Januari 2021 lalu. Pelaku disebut memanfaatkan keluguan kedua korban untuk menyetubuhi mereka.

Awalnya, pelaku memperalat WI pada Januari hingga Maret. Sedangkan FM jadi korban sepanjang April. Pelaku menekan korban agar menuruti keinginannya, dengan mengancam bakal menyebar dokumentasi persetubuhan mereka.

3. Polisi bekerja sama dengan P2TP2A Lutim untuk pemulihan mental korban

Kenal di Medsos,2 Anak di Luwu Timur Jadi Korban PersetubuhanP2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Suprianto mengatakan, korban yang tertekan belakangan memberanikan diri buat melapor kepada orang tuanya. Sehingga orang tua mereka melapor ke polisi. "Korban juga sudah dibawa untuk divisum," ucapnya. 

Saat ini petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lutim berkoordinasi dengan P2TP2A setempat untuk proses pemulihan kondisi korban.

Sementara pelaku masih ditahan di Polres Lutim. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terncaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: Warga Luwu Tagih Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang Emas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya