Warga Luwu Tagih Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang Emas

Perusahaan akui belum ada ganti rugi pembebasan lahan

Makassar, IDN Times – Masyarakat Desa Rante Balla, Kecamatan Lantimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menagih ganti rugi atas lahan yang dijadikan eksplorasi tambang emas oleh perusahaan PT Masmindo Dwi Area. Eksplorasi sudah berlangsung lebih dari 30 tahun.

“Belum ada ganti rugi lahan sampai sekarang. Saya sendiri punya lahan ada sekitar 1.600 hektare yang harus dibebaskan, padahal kita sudah bicarakan termasuk dengan bupati,” kata salah seorang warga setempat, Supriadi, dikutip dari Antara, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Harga Emas Naik Terus, Jadi Rp948 Ribu per Gram

1. Warga berharap itikad baik perusahaan

Warga Luwu Tagih Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang EmasIlustrasi pertambangan. IDN Times/Yuda Almerio

Camat Latimojong, Supardi mengatakan, masyarakat belum merasakan manfaat dari eksplorasi tambang emas di wilayah konsesi Desa Rante Balla. Terutama soal ganti rugi lahan yang masuk wilayah kerja perusahaan.

"Kami berharap itikad baik dari pihak PT Masmindo Dwi Area untuk menyelesaikan pembebasan lahan milik warga agar tidak terkatung-katung," ucap Supardi.

2. Lahan milik warga masih dalam tahap review

Warga Luwu Tagih Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang EmasPlang perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area. Antara/HO

Manager Goverment Relation PT Masmindo Dwi Area, Wahyu menanggapi keluhan masyarakat. Dia membenarkan ada lahan warga masuk konsesi tambang emas. Namun wilayah itu belum dimanfaatkan, sehingga belum ada pembebasan lahan, meski perusahaan sudah lama beroperasi.

“Soal pembebasan lahan, sampai sekarang, memang belum karena masih dalam tahap review. Kalau sudah selesai, paling tidak pertengahan tahun ini kita masuk pada tahapan proses pembebasan lahan,” katanya.

Wahyu juga menerangkan bahwa kontrak karya perusahaan untuk tambang emas sudah diamandemen pada tahun 2018 untuk bisa kembali mengelola konsesi lahan sekitar 14 ribu hektare. Dari total lahan itu, baru sekitaar 2.500 hektare lahan yang ditemukan mengandung sumber daya dan cadangan emas.

"Kalau pun sekarang kami belum membebaskan lahan, tidak berarti kita menguasai. Kami tetap membolehkan mereka (warga) masuk. Mereka leluasa keluar masuk berkebun, karena kami belum ada aktivitas sama sekali. Kami pun terus lakukan kajian dengan Pemkab Luwu," ungkapnya.

3. Pemkab Luwu dukung warga menuntut haknya

Warga Luwu Tagih Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang EmasIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak menyatakan dukungannya terhadap keinginan warga agar lahan mereka segera diganti rugi oleh PT Masmindo Dwi Area.

"Masmindo itu sudah lama di Luwu. Saya belum tahu persis bagaimana kelanjutannya, tapi perusahaan harus menepati janji dan komitmennya untuk segera mengganti rugi lahan warga sesuai kesepakatan, ini demin untuk pembangunan di Luwu," katanya.

Baca Juga: Masjid Jami' Tua Bua, Bukti Awal Masuknya Islam di Tanah Luwu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya