Jual Hasil Curian di Facebook, Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

Remaja terlibat dalam kawanan pencurian menarget perumahan

Makassar, IDN Times - Upaya pelarian AS, seorang remaja di Kota Makassar yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kini telah berakhir. Pria 19 tahun itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang di sekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (23/3/2021) dini hari. 

"Yang bersangkutan bagian ini adalah bagian dari kawanan spesialis pencurian dan pemberatan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa petang. 

1. Pelaku tergabung dalam kawanan residivis pencurian di kawasan perumahan

Jual Hasil Curian di Facebook, Remaja di Makassar Ditangkap PolisiIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Jamal menjelaskan, penangkapan merupakan hasil dari penyelidikan sejumlah laporan yang diterima pihaknya sejak Desember 2020 hingga Maret 2021. Pelaku bersama komplotannya diketahui beraksi dan menyasar kawasan perumahan. Mulai dari Kota Makassar dan sejumlah tempat di Kabupaten Gowa.

"Beberapa barang bukti yang kami amankan adalah gurinda, bor dan satu sepeda lipat yang belum sempat dijual. Barang bukti lain masih dalam pengejaran anggota," ungkap Jamal.

2. Sejumlah rekan pelaku telah tertangkap lebih dulu

Jual Hasil Curian di Facebook, Remaja di Makassar Ditangkap PolisiIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Jamal menerangkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS belum lama ini baru saja bebas dari masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Makassar. 

Dalam menjalankan aksinya, kata Jamal, AS tidak sendiri. Dia dikawal dengan komplotannya. Yakni, TG dan RM. Kedua rekan pelaku sudah lebih awal ditangkap dan ditahan di kantor Polsek Panakkukang.

 "Kita masih dalami lagi komplotannya. Ada yang berstatus buron atau DPO. Mereka menyasar perumahan, dilakukan dini hari saat warga sedang beristirahat," ujar Jamal.

Baca Juga: Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas Melon

3. Barang hasil curian dijual di medsos

Jual Hasil Curian di Facebook, Remaja di Makassar Ditangkap PolisiKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman. IDN Times/Polsek Panakkukang

Lebih lanjut kata Jamal, beberapa barang hasil curian seperti sepeda, pernah dijual oleh pelaku. "Dijual ke sosial media Facebook. Untuk harga jualnya variatif juga. Hasil penjualan dipakai foya-foya," jelas Jamal.

Kini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Jamal, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto 365 KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.

Baca Juga: Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya