Jelang Pilkada, Warga Makassar Persoalkan Undangan Memilih

KPU: masyarakat bisa memilih meski tidak mendapat undangan

Makassar, IDN Times - Sejumlah warga Makassar, Sulawesi Selatan, mempersoalkan surat undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS), pada 9 Desember 2020. Dalam undangan tersebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak tertera waktu untuk memilih.

Sebelumnya KPU menyatakan bakal menerapkan batas waktu memilih untuk menghindari kerumunan di TPS. Pemilih bakal dikelompokkan pada jam-jam tertentu agar mereka tidak membuat kerumunan.

"Saya tidak ada jamnya, tidak ditulis di situ. Kalau tidak salah ingat yang ada jamnya hanya waktu pemilihan dari pagi sampai jam 1 siang," kata Abdul Rahman, warga Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/12/2020).

Rahman menyebut undangan memilih diantarkan langsung oleh petugas KPPS pada Senin malam, 7 Desember 2020. Selain Rahman, undangan milik istrinya juga tidak disertai pembatasan jam.

Baca Juga: Sebagian Petugas KPPS Makassar Mundur karena Tak Mau Tes Usap COVID-19

1. Masih ada warga yang belum menerima undangan memilih

Jelang Pilkada, Warga Makassar Persoalkan Undangan MemilihIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Masalah lain diungkapkan Melita Derlan, warga Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang. Hingga Selasa siang atau satu hari jelang pemungutan suara, dia belum menerima undangan memilih. 

"Sampai sekarang belum ada saya dapat. Mama juga belum ada," ujarnya.

Melita tidak terlalu mengkhawatirkan soal undangan memilih. Sebab selama namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), dia tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Dari media bilang, kalau tidak dapat surat, bisa ke TPS yang dekat yang penting bawa KTP," kata dia.

2. Penjelasan KPU soal surat undangan pemilihan

Jelang Pilkada, Warga Makassar Persoalkan Undangan MemilihKomisioner KPU Makassar, Endang Sari. IDN Times/Abdurrahman

Komisioner KPU Makassar Endang Sari menjelaskan, pemilih yang belum mendapatkan undangan pemberitahuan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020. Yaitu cukup dengan datang ke TPS dengan membawa KTP-el.

"Nanti diarahkan sama petugas KPPS untuk dicek apakah pemilih masuk dalam DPT atau tidak," kata Endang saat dihubungi terpisah.

Jika tidak mempunyai KTP Elektronik, pemilih dapat menyertakan surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman kartu identitas. Di TPS, lanjut Endang, petugas akan memberitahukan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT sementara waktu menunggu hingga di atas jam 12 siang.

"Jadi tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, batas waktunya sampai jam 1 siang," ucap Endang.

3. Masyarakat diimbau datang ke TPS menyalurkan hak suara

Jelang Pilkada, Warga Makassar Persoalkan Undangan MemilihBilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Endang menyatakan petugas KPPS telah mendistribusikan undangan bagi pemilih. Sedangkan distribusi ke sebagian warga belum sampai karena persoalan teknis. 

Soal tiadanya pembatasan waktu memilih di TPS, Endang menyebut itu tidak masalah. Dia mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Semua bisa menyalurkan hak pilihanya yang terpenting punya KTP dan surat keterangan perekaman," kata Endang.

Baca Juga: Brimob NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya