Jaksa KPK Hadirkan Tiga Petugas Bank pada Sidang Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, Rabu (13/10/2021).
Tiga saksi yang diajukan merupakan tiga orang petugas bank.
"IYang tiganya ini dari pihak Bank Mandiri," kata jaksa KPK Zainal Abidin usai sidang di PN Makassar Kamis pekan lalu, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor
1. Tiga saksi urung memberi keterangan pekan lalu
Zainal menjelaskan, tiga saksi yang bakal diperiksa hari ini sedianya memberikan keterangan di persidangan pekan lalu. Tapi majelis hakim membatalkan dengan mempertimbangkan waktu sidang sudah menjelang malam.
Saks-saksi antara lain Muhammad Ardi Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Miftahul Jannal teller Bank Mandiri Panakkukang, dan Asriadi Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
2. Pekan ini pemeriksaan saksi dari jaksa tuntas
Zainal mengatakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa mungkin berakhir pekan ini. Selanjutnya, jaksa menunggu keterangan saksi yang akan dihadirkan pihak terdakwa.
"Masih ada dua sesi persidangan lagi untuk saksi dari kami," ungkap Zainal.
Menurut Zainal, seluruh saksi yang dihadirkan sudah cukup untuk menggali seputar perkara didakwakan terhadap Nurdin Abdullah.
"Puluhan saksi ini yang mengetahui rangkaian peristiwa yang ada," ucapnya.
3. Jaksa KPK memaklumi bila banyak saksi yang mengaku lupa
Zainal mengatakan, selama persidangan, sebagian saksi mengaku lupa saat ditanyai hakim seputar perkara Nurdin Abdullah. Zainal memaklumi hal itu.
"Ini kan persitiwa pidananya sudah lama sejak 2019, makanya kita ingatkan dalam BAP dan mereka akhirnya membenarkan bahwa seperti itu rentetan peristiwanya," kata Zainal.
Zainal menyatakan pihaknya juga siap mendengarkan semua penjelasan dari saksi yang dihadirkan terdakwa untuk meringankan dakwaan. "Kita lihat nanti seperti apa," dia melanjutkan.
Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Ungkap Titipan Fee dari Kontraktor