Jadi Tersangka, Camat di Makassar Dijebloskan ke Penjara

Diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan fee 30 persen

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Camat Rappocini Kota Makassar Hamri Hayya, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Hamri dititip sementara di lapas, setelah ditangkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, Rabu (19/2) kemarin.

Camat Hamri diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kecamatan se-Kota Makassar.

"Kami sudah menerima tahap dua (berkas perkara dan tersangka) dari pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil, saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Makassar, Kamis (20/2).

Baca Juga: Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang 

1. Kejaksaan menyusun rencana dakwaan

Jadi Tersangka, Camat di Makassar Dijebloskan ke PenjaraKejati Sulsel

Menurut informasi dari Kejati, Hamri Hayya ditangkap oleh tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Mabes Polri. Perkara fee 30 persen di lingkup kecamatan se-Makassar itu memang sebelumnya ditangani langsung Mabes.

Idil mengatakan, pihaknya segera menyusun rencana dakwaan (rendak) terhadap Hamri Hayya, menyusul penetapan status tersangka oleh polisi.

2. Tersangka dititipkan di lapas karena dikhawatirkan melarikan diri

Jadi Tersangka, Camat di Makassar Dijebloskan ke PenjaraIDN Times/Mia Amalia

Idil menjelaskan, setelah menerima barang bukti berupa dokumen perjalanan perkara dan tersangka dari kepolisian, HH langsung dititipkan sementara di Lapas Kelas 1 Makassar.

Penitipan tersangka HH, sembari tim jaksa penuntut menyelesaikan seluruh rendak sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar Idil.

3. Sekilas tentang perjalanan kasus dugaan korupsi fee 30 persen

Jadi Tersangka, Camat di Makassar Dijebloskan ke PenjaraIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus dugaan korupsi dari anggaran sosialisasi ini mencuat pada 2018 lalu. Polda Sulsel yang menangani perkara menduga, terdapat pemotongan anggaran atau fee 30 persen di akhir masa selesainya setiap proyek yang menelan anggaran sebesar Rp70.049.999.000 pada tahun 2017 lalu.

Di tengah perjalanan kasus ini ditangani Mabes Polri. Didapatkan bukti keterlibatan mantan pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada September 2018 lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan sebesar Rp20.475.000.000. Sepanjang proses penyidikan polisi telah memeriksaan belasan camat hingga sejumlah pejabat Pemkot Makassar.

Baca Juga: Kok Bisa Bajaj Beroperasi di Makassar Meski Tanpa Izin Pemerintah?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya