Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding usai Eksepsi Ditolak

Penasihat hukum menganggap dakwaan jaksa keliru

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat bakal mengajukan banding usai eksepsinya atas dakwaan jaksa ditolak.

Edy merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Di dalam kasus ini dia berperan sebagai perantara penerima uang dari kontraktor Agung Sucipto.

"Kami tempuh upaya banding dalam putusan sela," kata penasihat hukum Edy, Yusuf Lessy, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin Abdullah

1. Kubu Edy menganggap jaksa gagal paham

Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding usai Eksepsi DitolakSidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf menilai putusan hakim menolak eksepsi terkesan tidak adil, sebab tidak jeli melihat kedudukan kasus yang sebenarnya. "Dalam peristiwa hukumnya itu jelas-jelas tempat dan waktu kejadian itu ada yang di Bulukumba dan di sini (Makassar)," ungkap Yusuf.

Yusuf menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materil seseuai yang termaktub dalam Pasal 143 KUHAP Ayat 2.

"Jangan melihat penasehat hukum Edy Rahmat gagal paham, justru dia (JPU KPK) gagal paham karena tidak memahami sesungguhnya dari pasal 143," tegasnya.

Pasal 143 KUHAP Ayat 2 huruf (b) menyebut uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sementara Ayat 3 menegaskan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 huruf (b) batal demi hukum.

2. Penasihat hukum tetap ikut perintah hakim

Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding usai Eksepsi DitolakSidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf berpandangan surat dakwaan JPU KPK keliru karena peristiwa hukum yang didakwakan kliennya berbeda tempat kejadian dan bukan di satu tempat.

"Kalau memahami parsial, justru kewajiban jaksa secara hukum harus membuktikan perbuatan dakwaan," ucapnya.

Yusuf menambahkan dia akan menyusun materi banding dalam putusan sela untuk dilayangkan ke majelis hakim. Selain itu, kliennya juga akan kooperatif mengikuti perintah hakim agar perkara dilanjutkan.

"Pemeriksaan saksi tetap jalan sesuai dengan materi pokok perkara," kata dia.

3. Hakim menyatakan dakwaan JPU cermat, lengkap dan jelas

Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding usai Eksepsi DitolakSidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Edy Rahmat sudah sangat berkesesuaian dengan pokok perkara, cermat, jelas, dan lengkap. Baik itu soal tempat hingga waktu kejadian tindak pidana pada perkara Nurdin Abdullah.

Pada dakwaan pertama Edy Rahmat selaku pegawai negeri bersama-sama dengan penyelenggara negara yaitu terdakwa Nurdin Abdullah melakukan tindakan pidana sebagaimana. Diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian pada dakwaan kedua, hakim menyatakan bahwa dakwaan tentang penerapan pasal Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah tepat sesuai dengan dakwaan JPU KPK.

"Waktu kejadiannya pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dan bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan seterusnya," kata Ibrahim Palino, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Bersaksi soal Pembelian Jetski Rp797 Juta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya