Dua Pemuda di Gowa Curi Uang Rp145 Juta untuk Kebutuhan Berfoya-Foya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap MN (17) dan VA (30), pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah pada Jumat, 7 Mei 2021, di sebuah rumah di Kecamatan Bontonompo.
"MN berperan mengawasi lokasi dan VA sebagai eksekutor," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (25/5/2021).
1. Pencuri bobol rumah saat korban salat tarawih di masjid
Tambunan menjelaskan, pelaku beraksi saat pemilik rumah, HR (50) sedang salat tarawih di masjid. Korban diketahui bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu puskesmas di Gowa.
"Kedua pelaku menggasak uang sebesar Rp145 juta yang disimpan korban di dalam laci di kamarnya," jelas Tambunan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, otak pencurian itu adalah VA.
"Saat beraksi VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng," sebut Tambunan.
2. Modus pencurian hanya untuk berfoya-foya
Kapolsek Bontonompo IPTU Totok Rohy menambahkan, para pelaku lebih dulu memantau situasi sekitar rumah korban sebelum beraksi. Setelah itu, VA langsung membobol rumah korban. Sementara MN bertugas memantau kondisi di sekitar.
Totok menyebut, sebagian dari uang hasil kejahatan digunakan kedua pelaku untuk bersenang-senang. Sebagiannya lagi masih disimpan di rumah VA. "Rp45 juta digunakan berfoya-foya," tambah Totok.
Baca Juga: 2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia
3. Satu pelaku ditembak karena berupaya kabur saat ditangkap
Tambunan kembali menanbahkan, keduanya diringkus secara bergilir sejak Senin, 17 Mei 2021, sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas lebih dulu mengidentifikasi keberadaan MN di kawasan Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Dari penangkapan awal itu, petugas kemudian menangkap VA di salah satu rumah kos di sekitar Jalan Bontoduri, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 21.00 WITA.
Petugas terpaksa menembak kaki VA karena dianggap berupaya melarikan diri saat proses pencarian barang bukti. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Bocah di Gowa Diduga Hilang Terseret Arus Sungai Jeneberang