Diteror Soal Pemberitaan, LPM UNM Ajukan Pendampingan LBH Makassar

Permohonan pendampingan diterima LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar resmi melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait kasus perusakan fasilitas sekretariat redaksi. Permohonan pendampingan dilayangkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang ditangani kepolisian untuk mengungkap persoalan ini.

"Kami secara tegas menempuh jalur hukum karena kami merasa bahwa ini tindakan kriminal. Kami sering mendapat teror juga setelah kami laporkan kasus ini ke kepolisian," kata Pimpinan Umum LPM Profesi UNM, Muhammad Sauki Maulana saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Selasa (8/9/2020).

1. Selang beberapa hari setelah pemberitaan terbit, penyerangan terjadi

Diteror Soal Pemberitaan, LPM UNM Ajukan Pendampingan LBH MakassarKondisi Sekretariat LPM Profesi UNM pascapelemparan OTK. IDN Times/Istimewa

Sauki mengurai, penyerangan ini diduga karena pemberitaan Reportase Utama yang dimuat di Tabloid LPM Profesi Edisi 242, dengan judul ‘Kisruh di Akhir Kepengurusan’ dan ‘Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi’ yang terbit pada Rabu, 2 September 2020, lalu.

Mereka mengangkat laporan khusus terkait pecahnya internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi yang melibatkan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.

Pemberitaan itu diduga kuat Sauki, menjadi pemicu penyeragan ruang redaksinya. Penyerangan oleh OTK terjadi di sekretariat redaksi LPM Profesi di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu, 5 September 2020, dini hari.

Penyerang merusak fasilias redaksi dengan lemparan batu. Akibatnya dua unit kaca jendela pecah. "Sebelum penyerangan itu, kami juga dapat informasi kalau ada sebagian kelompok yang tidak senang dengan pemberitaan yang kami terbitkan," ungkap Sauki.

2. Jika pelaku adalah mahasiswa, LPM Profesi UNM desak pihak kampus memberi sanksi DO

Diteror Soal Pemberitaan, LPM UNM Ajukan Pendampingan LBH MakassarPimpinan Umum LPM Profesi UNM saat melapor ke LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sejak saat itu, kata Sauki, selain membuat laporan resmi ke polisi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus perihal peristiwa perusakan ini. Pihak kampus mendukung upaya mereka untuk menempuh jakur hukum dalam mengusut kejadian ini.

Sauki berharap pihak kampus memberiksan sanksi tegas apabila yang terbukti melawan hukum adalah oknum mahasiswa UNM. "Kalau memang terbukti pelakunya adalah mahasiswa kami tentu berharap bahwa sanksi drop out (DO) layak diberikan kepada pelaku," tegas Sauki.

Sauki menambahkan, rentetan teror pascapenyerangan masih kerap mereka dapatkan. Teror melalui informasi bahwa pelaku akan kembali datang ke sekretariat redaksi, membuat sebagian dari anggota perempuan LPM Profesi cemas hingga ketakutan. "Jadi setiap malam kita tetap berjaga," ucapnya.

Baca Juga: AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Penyerang Redaksi Profesi UNM

3. LBH Makassar dorong pihak kampus tidak tinggal diam sikapi penyerangan ini

Diteror Soal Pemberitaan, LPM UNM Ajukan Pendampingan LBH MakassarLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diadili. Ancaman, teror dan intimidasi yang dialami jurnalis mahasiswa, serupa dengan pengekangan kebebasan pers di dalam kampus.

Terlebih, karena yang diungkap LPM menurut Azis, adalah fakta-fakta sekaligus persoalan yang jika dibiarkan dapat merugikan internal kampus. "Dari aduan permohonan, kami melihat ada dugaan pengrusakan itu terkait dengan pemberitaan di Profesi, harus diusut tuntas karena ini soal kebebasan pers di kampus, ini akan berbahaya," tegas Azis.

Persoalan ini, menurut Azis, tidak boleh didiamkan begitu saja oleh internal kampus. Pihak kampus harus memberikan atensi sebagai pengayom sekaligus pelindung bagi lembaga kegiatan mahasiswa. "Kalau misalnya pihak kampus cenderung mendiamkan ini perkara, ini akan menimbulkan kesan kepada mahasiswa, kenapa tidak diusut tuntas, padahal ini lembaga di bawahnya," ucap Azis.

Selain itu LBH juga mendorong agar kepolisian fokus menyelidiki kasus ini. Terlebih, saksi pelapor juga telah menyatakan diri siap untuk diambil keterangannya dalam kelanjutan penyelidikan. "Proses hukum harus segera dilaksanakan, jangan sampai kalau lambat akan terhambat penyelesain proses hukumnya," imbuh Azis.

Baca Juga: Redaksi Profesi UNM Dilempari, Diduga karena Berita

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya