Dijebak Modus Open BO, Pria di Makassar Dibegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Manggala, Kota Makassar, menangkap empat remaja kawanan begal sadis. Empat pelaku yang ditangkap berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17). Korbannya adalah ZA, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Pelaku melontarkan anak panah busur ke arah korban yang mengenai bagian belakang pinggang sebelah kanan dan mengambil ponsel korban," kata Kepala Polsek Manggala Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021) malam.
1. Manfaatkan aplikasi untuk menjebak korban
Supriady mengatakan, keempat pelaku ditangkap di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Bitowa, Manggala, pada Selasa dini hari. Lokasi itu sekaligus menjadi tempat komplotan ini membegal korban. Persitiwa itu terjadi pada Minggu 7 November 2021, pukul 01.30 WITA.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mengawali aksi pencurian dan kekerasan tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. "Pelaku memasang foto profil perempuan menawarkan open BO (booking online). Korban tertarik, lalu diajak bertemu," ungkap Supriady.
2. Empat pelaku berperan menghalau dan mengancam korban
Korban yang datang sendirian, telah ditunggu oleh para pelaku. Kata Supriady, komplotan ini berbagi peran saat beraksi. Dua rekan pelaku remaja lainnya, berinsial A dan AD masih dalam perburuan petugas. Dua buronan inilah yang berperan membusur korban. Sementara empat pelaku yang ditangkap membantu menghalau dan mengancam korban.
"Korban sempat kembali menjalankan sepeda motornya, meninggalkan para pelaku. Akhirnya para pelaku melepaskan busur," jelas mantan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar ini.
Baca Juga: Buron 4 Bulan, Begal Sadis di Makassar Ditangkap saat Ikut Takziah
3. Aksi begal sempat terekam CCTV
Supriady menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Korban sendiri, lanjut Supriady, sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis saat itu.
Kini, keempat pelaku bersama barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar telah amankan di Polsek Manggala. Dua pelaku lainnya masih diburu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di Makassar