Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi Pembangunan RS Batua

Danny menyebut bangunan RS kuat dan layak dipakai

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bersaksi pada sidang perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/4/2022).

Usai sidang, Danny menyatakan dia datang memenuhi panggilan jaksa. Dia hadir sebagai bukti taat hukum. 

"Setiap saat hukum membutuhkan saya, saya hadir. Saya juga ikut tercemar dalam kasus (RS) Batua. Di sini tempat saya menyampaikan keadilan," kata Danny kepada wartawan di PN Makassar, Senin.

Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahap I menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar. Berdasarkan hasil audit pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi RS Batua Jadi Tahahan Rumah

1. Danny menyebut kasus RS Batua sebagai penelantaran

Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi Pembangunan RS BatuaKondisi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Kecamatan Maggala. IDN Times/Sahrul Ramadan

Danny mengatakan, di persidangan dia ditanyai seputar tender hingga pembangunan tahap awal RS Batua. Pertanyaannya antara lain soal konstruksi bangunan dan mengapa sampai ada kerugian negara di sana. Menurut dia, kerugian negara disebabkan penelantaran.

Menurut Danny seandainya terdapat temuan kesalahan konstruksi, seharusnya ada masa pemeliharaan. Sepengetahuan dia, pembangunan tahap awal sudah selesai. Namun saat Danny sudah tidak menjabat Wali Kota pada periode pertama, pejabat yang melanjutkan tidak melanjutkan pembangunannya.

"Ada uang yang masih bisa diambil, kenapa nda disuruh ambil. Berarti ada unsur lain di situ, bukan semata-mata hukum," ucap Danny.

Danny menyebut dia turut pada kasus RS Batua, dia sebagai Wali Kota turut dituding macam-macam. Antara lain karena kedekatannya dengan kontraktor pelaksana proyek.

"Saya kira ruang sidang tadi menarik. Yang menuduh ada, yang dituduh ada. Saya juga termasuk yang di-bully masyarakat gara-gara fitnah ini, nah di sinilah saya sampaikan tadi," katanya.

2. Konstruksi RS Batua dianggap layak untuk dilanjutkan

Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi Pembangunan RS BatuaFoto aerial proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang terbengkalai di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Danny yang berlatar arsitek membantah hasil temuan BPPK yang menganggap konstruksi RS Batua tidak bisa digunakan alias total loss. Dia menyatakan konstruksi bangunan itu kuat dan layak untuk dilanjutkan pembangunannya.

Danny mengklaim pernyataannya itu didukung data analisis dari ahli di Universitas Hasanuddin. Analisis memakai aplikasi struktur untuk menghitung kembali kekuatan bangunan.

"Dia pakai modelling, (memperhitungkan) kuat atau tidak. Hasilnya boleh, kuat," kata Danny.

Hasil analisis itu juga yang mendorong Danny untuk menganggarkan kembali pembangunan RS. Pada APBD Pokok tahun 2022, dialokasikan dana Rp10 miliar untuk itu.

"(Itu) kenapa saya berani menerima usulan DPRD untuk menganggarkan," dia melanjutkan.

3. Kasus korupsi RS Batua menyeret 13 terdakwa

Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi Pembangunan RS BatuaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka terkait proyek pembangunan RS Batua. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Polisi mengusut kasus ini pada Desember 2020. Pembangunan rumah sakit tipe C ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti, pondasi basemen keropos dan tidak kuat menampung beban, model anak tangga yang rendah, hingga material bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.

Para tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, yaitu:

  1. Eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  4. Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
  5. Hamsaruddin (HS), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  6. Mediswaty (MW), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  7. Andi Sahar (AS), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  8. Muhammad Kadafi Marikar (MK) selaku Direktur PT Sultana Nugraha;
  9. Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) sebagai Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha;
  10. Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera;
  11. Dantje Runtulalo (DR), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari;
  12. Anjas Prasetya Runtulalo (APR), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari;
  13. Ruspiyanto (RP), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya