3 Terdakwa Korupsi RS Batua Jadi Tahahan Rumah

PN kabulkan permintaan terdakwa karena alasan kesehatan

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permintaan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua soal status penahanan.

Tiga terdakwa meminta agar status penahanannya dialihkan. Mereka masing-masing, Andi Naisyah Tunur Ania, Dantje Runtulalo, dan Andi Erwin Hatta Sulolipu.

"Namanya bukan penangguhan penahanan tapi, pengalihan tahanan. Kan sebelumnya dari tahanan di Rutan Polda, nah sekarang dia tahanan rumah," kata Faisal Silenang, penasihat hukum terdakwa Andi Naisyah, kepada IDN Times, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

1. Pengalihan status penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa

3 Terdakwa Korupsi RS Batua Jadi Tahahan RumahPlt Ketua DPD FPI Sulsel Faisal Silenang. IDN Times/Sahrul Ramadan

Diketahui tiga hakim yang menyidangkan perkara ini adalah, Muhammad Yusuf Karim, Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen. Faisal mengatakan, upaya hukum peralihan status penahanan diajukan sejak 23 Januari 2022.

"Baru dikabulkan minggu lalu, masuk akhir Maret," ucap Faisal.

Faisal bilang, pengajuan dilayangkan karena kondisi kesehatan kliennya, termasuk dua terdakwa lain, kurang baik. Mereka sering sakit.

"Orang tua kan. Pernah kena COVID-19 juga, gula daranya naik, belum lagi penyakit lainnya," ungkap Faisal.

2. Meski berstatus tahanan rumah, terdakwa tetap ikut sidang virtual

3 Terdakwa Korupsi RS Batua Jadi Tahahan RumahIlustrasi. Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di PN Tipikor. IDN Times/Sahrul Ramadan

Faisal mengungkapkan, sejak upaya hukum itu dikabulkan, para terdakwa tetap kooperatif menjalani proses persidangan. Mereka menjalani persidangan secara virtual.

"Sampai hari ini. Sebentar kan ada sidang lagi jam 3 atau jam 4 kita tetap ikut," jelas Faisal.

Sembari proses persidangan yang masih terus berlanjut, para terdakwa juga tetap berobat jalan untuk memulihkan kondisi kesehatannya. "Karena khawatirnya kalau kenapa-kenapa kondisi kesehatannya, itu yang dipertimbangkan," ujar Faisal.

3. Pengalihan penahanan tidak punya batas waktu

3 Terdakwa Korupsi RS Batua Jadi Tahahan RumahPenasihat hukum masing-masing terdakwa, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di PN Tipikor. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Faisal, pengalihan penahanan ini tidak punya batas waktu. "Pokoknya, dia masuk (di sel) nanti kalau sudah ada putusan kasasi bahwa, kau (terdakwa) mendapatkan sekian (vonis)," katanya.

Merujuk dalam berkas dakwaan, tiga terdakwa punya peran berbeda dalam kasus ini. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku bagian dari petinggi atau Direktur di PT Sultana Anugrah dan Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lanjutkan Proyek RS Batua yang Terbelit Dugaan Korupsi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya