3 Tahun Buron, Mantan Pejabat Kemenag Sulsel Ditangkap Tim Kejaksaan

AR didakwa menerima gratifikasi proyek Kemenag

Makassar, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menangkap buronan yang sempat kabur selama tiga tahun. Terpidana dalam kasus korupsi tersebut adalah AR, mantan Kepala Bagian Pengadaan dan Perencanaan Kantor Kemenag Sulsel.

"Ini terkait penyalahgunaan dana block grant di Kemenag Sulsel tahun 2007 dengan anggaran Rp5 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil kepada jurnalis usai penangkapan, Rabu (4/11/2020).

1. DPO Kejati Sulsel sejak 2017 lalu

3 Tahun Buron, Mantan Pejabat Kemenag Sulsel Ditangkap Tim KejaksaanIlustrasi. Rakor bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR di Kantor Kejati Sulsel Senin (15/6). Humas Pemprov Sulsel

Kata Idil, terpidana AR ditangkap di sekitar Masjid Al-Markaz, Jalan Sunu, Kota Makassar, sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi keberadannya di lokasi setempat. Usai ditangkap, terpidana digiring ke kantor Kejari Makassar. 

Idil menjelaskan, terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 2017 lalu dalam kasus tindak pidana korupsi. Terpidana dianggap tidak kooperatif. "Putusannya saat itu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan dan uang pengganti Rp300 juta," jelas Idil.

2. Terpidana bertindak sebagai PPK

3 Tahun Buron, Mantan Pejabat Kemenag Sulsel Ditangkap Tim KejaksaanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Idil menjelaskan, dalam kasus ini terpidana AR berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang di laboratorium MTI dan MTS di salah satu daerah di Sulsel. Sekolah itu berada dalam naungan Kemenag Sulsel yang saat itu dipertanggungjawabkan oleh AR.

Dalam kasus ini, AR diduga menerima uang Rp300 juta dari rekanan, sebagai imbalan atas perannya sebagai penghubung antara rekanan dengan pihak madrasah penerima bantuan. "Proyek dalam konteks peningkatan mutu pendidikan dan pengadaan alat laboratorium," kata Idil.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Ingatkan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah Harus Ada Izin

3. Perbuatan terpidana merugikan negara Rp1 miliar

3 Tahun Buron, Mantan Pejabat Kemenag Sulsel Ditangkap Tim KejaksaanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Idil menjelaskan, pada 2017 lalu Kemenag Sulsel mendapatkan dana bantuan peningkatan mutu pendidikan senilai Rp5 miliar. Namun pengadaan barang dan jasa untuk madrasah diduga melanggar prosedur yang berlaku.

Beberapa di antaranya harga barang melebihi Rp600 juta dan pajak ganda Rp300 juta. Pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil audit yang diterima kejaksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Akibat perbuatan itu, para terdakwa merugikan negara senilai Rp1 miliar lebih. Tak hanya AR, tiga terdakwa lain yang telah menjalani hukuman lebih awal dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan subsidair pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan terdakwa AR didakwa melanggar pasal gratifikasi.

Saat ini AR telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terpidana ditahan di sel tahanan Kejari Makassar sebelum dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa tahanan akibat perbuatan tidak kooperatifnya.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah Pandemik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya