Kemenag Sulsel Ingatkan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah Harus Ada Izin

Rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan

Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Anwar Abubakar menyatakan, masyarakat boleh membuka kembali rumah ibadah sepanjang telah mendapatkan izin dari otoritas pemerintah setempat.  

Sebelumnya, seluruh rumah ibadah di Indonesia, termasuk di Sulsel, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah maupun kegiatan lainnya demi mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona (COVID-19). 

Anwar menjelaskan, rumah-rumah ibadah boleh dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menteri Agama Fachrul Razi, kata Anwar, telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

"Kita imbau seluruh masyarakat dan umat beragama untuk mempedomani edaran tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Anwar Abubakar saat dihubungi IDN Times, Minggu (31/5).

1. Rumah ibadah yang kembali dibuka harus mendapatkan izin dari pemerintah

Kemenag Sulsel Ingatkan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah Harus Ada IzinPemerintah mensterilisasi sejumlah rumah ibadah di Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Untuk bisa membuka kembali rumah ibadah, kata Anwar, harus ada rekomendasi dari pemerintah setempat dan juga surat keterangan bebas COVID-19 sehingga memang layak untuk ditempati beribadah.

"Pengurus rumah ibadah bermohon ke lurah/kades dulu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemakaian Rumah Ibadah, nanti lurah/kades lanjutkan ke camat lalu lanjut ke bupati/wali kota. Nanti ada Surat Keterangannya baru dipakai beribadah," jelasnya.

Anwar mengatakan bahwa saat ini pengurus rumah ibadah sudah bisa mengusul surat keterangan mulai dari sekarang.

2. Akan diberi sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan

Kemenag Sulsel Ingatkan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah Harus Ada IzinPemerintah mensterilisasi sejumlah rumah ibadah di Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Jika rumah ibadah telah dibuka, maka akan diawasi oleh tim Gugus Tugas COVID-19. Apabila dalam penerapannya ternyata pengurus rumah ibadah tidak mampu menjalankan protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin sehingga rumah ibadah untuk sementara tidak bisa dibuka.

"Surat keterangannya dicabut kembali. Tidak bisa dibuka sementara sepanjang belum bisa memenuhi protokol COVID-19," katanya.

Baca Juga: Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu Masjid

3. Rumah ibadah tidak diperkenankan melaksanakan ibadah apabila ada penularan COVID-19

Kemenag Sulsel Ingatkan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah Harus Ada IzinPemerintah mensterilisasi sejumlah rumah ibadah di Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi, Sabtu (30/5).

Surat edaran tersebut mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi real terhadap pandemik COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. 

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” kata Fachrul dalam rilis yang diterima IDN Times. 

Baca Juga: 19 Masjid di Makassar Agendakan Gelar Salat Idulfitri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya