2 Tahun Keharmonisan Sirna, Suami Mabuk di Makassar Aniaya Istri Siri

Sebelumnya, mereka tak pernah cekcok sedikitpun 

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan istri sendiri terkait kasus dugaan penganiayaan. Oleh aparat Polsek Manggala, pria berinsial VK (29) diduga melakukan kekerasan terhadap istri sirinya berinisial VN (28).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya untuk saat ini pelaku dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin, saat memberikan keterangan kepada jurnalis di kantornya, Jumat (14/2).

1. Korban dianiaya sang suami yang tengah mabuk

2 Tahun Keharmonisan Sirna, Suami Mabuk di Makassar Aniaya Istri SiriIDN Times/Sukma Shakti

VK (29), kata Syamsuddin, ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Todopuli V, Kecamatan Manggala, Kamis (13/2) malam. Hasil pemeriksaan, VK mengaku menganiaya istrinya saat dalam kondisi mabuk akibat minuman keras pada Senin (10/2) lalu.

"Dia menganiaya istrinya dengan memukulnya menggunakan tangan dan siku hingga istrinya mengalami luka memar di wajah," ujar Syamsuddin.

2. Penganiayaan baru pertama kali terjadi selama dua tahun bersama

2 Tahun Keharmonisan Sirna, Suami Mabuk di Makassar Aniaya Istri SiriIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Syamsuddin menyebut, dari hasil interogasi pelaku dan korban, penganiayaan ini baru pertama kali dilakukan VK selama dua tahun lebih mereka hidup bersama. Mereka juga sama sekali tidak pernah terlibat cekcok.

"Sebelumnya tidak ada masalah, cuman memang dalam keadaan mabuk berat," ungkap Syamsuddin.

Baca Juga: Sering Cekcok, Pria di Makassar Minta Istri Kembalikan Uang Panai' 

3. Sang suami ditahan di Mako Polsek Manggala

2 Tahun Keharmonisan Sirna, Suami Mabuk di Makassar Aniaya Istri SiriIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Lebih lanjut kata Syamsuddin, VK sementara ini ditahan di Mako Polsek Manggala. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Untuk ancaman pasal sendiri, karena yang bersangkutan istri siri dalam artinya tidak mempunyai akta nikah. Jadi kita kategorikan umum," tegas Syamsuddin.

Baca Juga: Di Makassar, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan pada Perempuan Selama 2019

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya