Koalisi Solidaritas Makassar Serukan Tolak Eksekusi Baiq Nuril 

Baiq Nuril harus diselamatkan dari kriminalisasi

Makassar, IDN Times - Koalisi Solidaritas Makassar mendesak Kejaksaan Negeri Mataram agar Baiq Nuril tidak dieksekusi. Musababnya ibu rumah tangga ini adalah korban dari kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Sekolah, M ketika masih mengajar di SMAN 7 Mataram.

Aksi gabungan solidaritas untuk Baiq Nuril ini berlangsung saat car free day di Jalan Boulevard, Makassar, Minggu pagi (18/11). Diantaranya LBH Makassar, LBH Pers, Walhi Sulsel, ACC Sulawesi, Aliansi Mahasiswa Papua, LBH APIK Makassar, dan Dewi Keadilan. Mereka mengampanyekan soal Baiq Nuril yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga dijerat undang-undang ITE. 

“Kami minta Baiq Nuril diberikan amnesti,” ucap Azis Dumpa, Juru bicara Koalisi Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril.


 

1. Selamatkan Baiq Nuril dari kriminalisasi

Koalisi Solidaritas Makassar Serukan Tolak Eksekusi Baiq Nuril Didit Hariyadi/IDN Times Sulsel

Mereka melihat Nuril hanyalah korban kekerasan seksual, sehingga negara dinilai tidak adil jika dia harus dihukum. Menurutnya, putusan dari Mahkamah Agung atas Baiq Nuril harus dilawan. Karena negara tidak melihat sisi korbannya yang dilecehkan saat masih bertugas di SMAN 7 Mataram. 

“Kami hadir untuk melawan putusan yang sangat tidak adil,” tutur Azis yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Aksi solidaritas ini ditandai dengan tanda tangan dari pengunjung car free day sebagai bentuk dukungan kepada Baiq Nuril. Mereka silih berganti memberikan dukungan kepada perempuan berusia 40 tahun ini.


 

Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Gowa Diduga Dicabuli Saat Pulang Sekolah

2. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan

Koalisi Solidaritas Makassar Serukan Tolak Eksekusi Baiq Nuril Didit Hariyadi/IDN Times Sulsel

Orang nomor satu di Indonesia dinilai harus hadir menyelamatkan Nuril dari tindakan kriminalisasi. Dengan langkah memberikan amnesti kepada eks guru honorer di SMAN 7 Mataram. 

Sesuai UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang yang melakukan tindak pidana. Apalagi Jokowi telah berjanji akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegak hukum khususnya terkait perempuan. “Nah kita tagih janji Presiden Jokowi,” tegas Azis.


 

3. Koalisi Solidaritas Makassar meminta revisi UU ITE

Koalisi Solidaritas Makassar Serukan Tolak Eksekusi Baiq Nuril Didit Hariyadi/IDN Times Sulsel

Azis menyarankan kepada negara agar UU ITE direvisi lantaran tidak melihat dari sisi korbannya. Dan putusan MA ini memiliki catatan sendiri yang harus dikritisi bersama. Sebab dalam lingkup peradilan MA terikat pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta, dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Nuril dianggap terbukti menyebarkan percakapan asusila dengan Kepsek SMAN 7 Mataram. Meski sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti  mentransmisikan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan.


 


 

Baca Juga: Serang Polisi dengan Badik, Residivis Kasus Pencurian Tewas Ditembak di Gowa

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya