Ada Pihak Ketiga yang Enggan Kembalikan Aset Pemprov Sulsel

Pemprov minta bantuan kejaksaan hingga polisi

Makassar, IDN Times — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih bernegosiasi dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) soal pengembalian aset milik pemerintah, yakni Stadion Mattoangin.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Dan Aset Daerah Sulawesi Selatan Nurlina mengaku stadion itu sudah dinyatakan sah milik pemerintah provinsi. Pemprov, kata dia, memiliki sertifikat yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita sudah perlihatkan sertifikatnya dan BPN menyatakan sah,” kata Nurlina.

1. Pemprov minta YOSS serahkan stadion secara baik-baik

Ada Pihak Ketiga yang Enggan Kembalikan Aset Pemprov SulselIDN Times/Didit Hariyadi

Baca Juga: Gubernur Nurdin Akui Jalan Rusak di Sulsel Terus Bertambah

Meski aset itu milik pemerintah, kata Nurlina, Pemprov Sulsel tetap melakukan pendekatan dan meminta YOSS agar mereka menyerahkan aset itu secara baik-baik.

Lebih lanjut dia menjelaskan, YOSS selama ini hanya mengantongi surat hak pakai bernomor 40 tahun 1991. Oleh sebab itu, mereka harus menyerahkan aset itu kepada pemerintah. “Kita minta aset itu diserahkan ke kita dulu,” ucap Nurlina.

 

2. Ajak kejaksaan, polisi, hingga BPN

Ada Pihak Ketiga yang Enggan Kembalikan Aset Pemprov SulselIDN Times/Abdurrahman

Lebih lanjut Nurlina mengungkapkan, pihaknya menggandeng kejaksaan, polisi, dan BPN untuk mengambil alih aset yang dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun. “Kita minta kejaksaan, polisi, dan BPN membuat SK tim untuk ambil alih aset Pemprov,” ujarnya.

Selain stadion, Pemprov juga tengah memvalidasi aset yang ada dalam situs bersejarah Benteng Somba Opu. Pasalnya, ada pihak ketiga yang juga mengklaim aset tersebut, yaitu PT GMTD. “Kita juga punya bukti,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kejar Aset-aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

3. Pihak ketiga enggan kembalikan aset

Ada Pihak Ketiga yang Enggan Kembalikan Aset Pemprov SulselIDN Times/Didit Hariyadi

Pemerintah Sulsel sudah sering meminta kepada pihak ketiga untuk mengembalikan aset itu, namun mereka enggan mengembalikannya. Bahkan pendekatan persuasif atau kekeluargaan juga telah dilakukannya, tapi gagal.

"(GMTD) juga berprinsip pegang bukti kepemilikan, kita juga. Jadi nanti di lapangan dilihat siapa kuat,” tutur Nurlina.

Adapun aset pemerintah di Benteng Somba Opu tanah seluas 2.000 meter persegi. Sedangkan pihak YOSS masih enggan dimintai komentar soal alasannya kenapa enggan menyerahkan aset milik Pemprov tersebut. Pesan pendek yang dilayangkan tidak direspons.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya