Viral, Pengendara di Gowa Sulsel Bayar Tilang ke Rekening Pribadi

Pengendara mengaku sempat dimaki-maki polisi

Makassar, IDN Times - Viral pengkuan seorang pengendara di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang ditilang polisi dan dimintai transfer denda ke rekening bank pribadi.

Pengendara bernama Dinar, asal Kabupaten Takalar, menceritakan dia dimintai denda tilang oleh seorang polisi senilai Rp350 ribu. Yang aneh, polisi itu meminta denda dikirim ke sebuah rekening bank dengan nama pribadi.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Trully Simanjuntak mengatakan masih mencari tahu soal kejadian itu. Dia berjanji menyelidiki lebih lanjut pengakuan korban yang beredar di media sosial.

"Terima kasih infonya, akan saya dalami dan menindaklanjuti informasi ini. Bila nanti terbukti ada pelanggaran akan kami tindak tegas oknumnya," kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Polisi Musnahkan Granat Temuan Warga di Gowa

1. Pengendara ditilang karena mobil pakai knalpot brong

Viral, Pengendara di Gowa Sulsel Bayar Tilang ke Rekening Pribadiilustrasi tilang (polri.go.id)

Dinar mengungkapkan, dia ditilang seorang polisi di depan Kantor Bank Sulselbar cabang Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/8/2023). Saat itu dia ditilang karena mobil yang dikendarai menggunakan knalpot brong.

"Saat anak saya ditilang dia juga cerita anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-makinya. Polisi itu bilang urus sendiri saja itu knalpot mobilmu," kata ayah Dinar, Daeng Pasang kepada wartawan.

2. Sempat dimintai denda Rp500 ribu, akhirnya jadi Rp350 ribu

Viral, Pengendara di Gowa Sulsel Bayar Tilang ke Rekening PribadiMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Daeng Pasang mengaku tidak mempersoalkan anaknya ditilang dan harus membayar denda. Namun yang terasa janggal karena denda itu harus ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

"Saya bilang anakku kalau diambil STNK biar, asal tidak tahan mobil. Jadi anak saya diarahkan ke Polres dan anak saya tanya berapa denda yang harus dibayar. Terus itu polisi bilang Rp500 ribu," ujar Pasang.

Saat itu Daeng Pasang meminta anaknya untuk tidak langsung bayar. Karena dia mau mengonfirmasi langsung salah satu temannya yang berkerja di Polda Sulsel terkait denda tilang pelanggaran knlapot brong.

"Jadi awalnya polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan itu meminta Rp500 ribu, tapi setelah saya menelpon teman di Polda terkait denda tilang itu akhirnya turun menjadi Rp 350 ribu dendanya," kata Daeng Pasang.

3. Denda tilang Rp350 ditransfer ke rekening atas nama Hermawati

Viral, Pengendara di Gowa Sulsel Bayar Tilang ke Rekening PribadiIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Daeng Pasang mengatakan, anaknya sempat ditanyai oleh polisi bersangkutan soal metode pembayaran. Polisi itu disebut juga sempat bertanya apakah Dinar punya aplikasi Dana atau yang lainnya.

"Jadi dibilang sama anakku terserah. Jadi akhirnya denda tilangnya ditransfer ke rekening atas nama Hermawati," Pasang menerangkan.

Baca Juga: Lagi, Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya