Lagi, Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Korban masih berusia 13 tahun

Makassar, IDN Times - Seorang pria berusia 53 tahun, MJ, di Kabupaten Gowa, dilaporkan atas kasus pemerkosaan. Korban tak lain merupakan putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, kasus ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Manuju. Polisi tengah mengejar pelaku usai dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga ibu korban.

"Jadi yang bersangkutan ini masih kita cari setelah dilaporkan kemarin, terduga pelaku ini seorang petani di Manuju," kata AKP Bachtiar, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Remaja di Gowa Diperkosa Ayah Kandung, Pingsan saat Lapor Polisi

1. Pemerkosaan dilaporkan oleh ibu korban

Lagi, Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung hingga HamilIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Bachtiar mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya, L (49). Berdasarkan pengakuan korban, L langsung melapor ke Polsek Mamuju, yang kemudian diarahkan ke Polres Gowa.

"Jadi terlapor yaitu ibu kandungnya korban melapor ke kami tanggal 18 Agustus lalu. Penyidik Polsek Manuju yang antarkan M dan ibunya ke penyidik kami untuk dibuat laporan, sejak itu tim Opsnal Polsek dan Polres mengejar pelaku," kata Bachtiar.

2. Korban mengaku hamil usai dua bulan tidak haid

Lagi, Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung hingga HamilIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Bachtiar menerangkan, korban bercerita ke ibunya usai dua bulan tidak mengalami menstruasi. Setelah diperiksa perawat, dia dipastikan hamil.

"Korban menceritakan telah disetubuhi ayahnya sejak 2022, saat itu korban sedang sakit dan pelaku pijat-pijat tubuhnya dan langsung melakukan perbuatannya," kata Bachtiar.

"Saat itu korban mengaku sempat menolak tapi pelaku terus memaksa korban untuk bersetubuh, bahkan pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya pelaku maka korban dibunuh," Bachtiar melanjutkan.

3. Polres Gowa tangani dua kasus ayah perkosa anak

Lagi, Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung hingga HamilIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam sebulan terakhir, Polres Gowa menangani dua laporan terkait ayah memerkosa anak. Pada 9 Agustus 2023 lalu, polisi menahan seorang pria berusia 55 tahun, SF, usai memerkosa anaknya berusia 17 tahun, juga hingga hamil. Saat diperiksa polisi, korban sempat pingsan.

Tersangka SF dijerat dengan pasal 81 KUHP, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku MJ masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Petani di Gowa Tewas Dianiaya, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya