Tidak Bayar Tilang Online, 975 STNK Kendaraan di Sulsel Diblokir

Sekarang Ditlantas menilang lewat 3 jenis tilang ETLE

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), memblokir ratusan STNK setelah pemilik kendaraan yang ditilang tidak melunasi dendanya.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegak Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir 975 STNK.

"Total sampai hari ini STNK dari pemilik kendararaan sudah dilakukan pemblokiran  itu ada 975, baik di Satlantas Polrestabes Makassar maupun Ditlantas," kata Restu dikonfirmasi, pada Rabu (4/10/2023).

1. Polrestabes Makassar blokir 740 STNK, Ditlantas Polda 235 STNK

Tidak Bayar Tilang Online, 975 STNK Kendaraan di Sulsel Diblokirilustrasi STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selama ini, penindakan tilang online atau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru diterapkan oleh Ditlantas dan Lantas Polrestabes. Untuk itu pengendara yang terkena tilang langsung diproses.

"Jadi dari total yang STNK kena blokir kan ada 975, itu Satlantas Polredtabes ada 740 STNK terbanyak ya, dan 235 dari Ditalntas Polda Sulsel," AKBP Restu menerangkan.

2. Sekarang Ditlantas menilang lewat 3 jenis tilang ETLE

Tidak Bayar Tilang Online, 975 STNK Kendaraan di Sulsel Diblokirilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait penindakan tilang ETLE, Restu pun menyebutkan bahwa penindakan via ETLE saat ini ada tiga jenis, ETLE statis, ETLE Mobile dan terbaru ETLE Mobile On Board.

"Nah yang kena tilang ini rata-rata di ETLE statis dan ETLE Mobile karena terpasang di seputar wilayah Makassar. Untuk ETLE On Board ini memang terpasang di mobil PJR Ditlantas, ini jalan terus," ujar Restu.

Baca Juga: Viral! Anggota Polantas di Makassar Gelar Tilang tanpa Atribut

3. Pengendara yang ditilang diminta segera melapor ke front office

Tidak Bayar Tilang Online, 975 STNK Kendaraan di Sulsel Diblokirilustrasi tilang (polri.go.id)

Sementara itu untuk jenis pelanggaran dan kendaraan yang ditilang lanjut AKBP Restu, berimbang, baik itu roda dua atau empat. Sedangkan pelanggaran masuk prioritas.

Misalnya kata Restu, pelanggaran batas kecepatan atau over speeding khususnya di tol, tidak memakai helm, berboncengan tiga atau melebihi muatan, pelanggaran parkir, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

"Pastinya jenis-jenis pelanggaran ini akan menjadi evaluasi kita bersama, maka dari itu dihimbau masyarakat yang mendapat surat konfirmasi pemberitahuan tilang agar segera melakukan konfirmasi, sebelum dilakukan pemblokiran STNK," imbuhnya.

"Konfirmasi bisa dilakukan lewat barcode yang sudah tersedia secara elektronik dan bisa langsung ke front office, baik Ditlantas maupun di Polrestabes," tambah Restu.

Baca Juga: Siap-siap, Polri Mulai Sosialisasi Tilang ETLE Mobile di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya