Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Mahasiswa asal Kaltim Ditangkap di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua mahasiswa asal Kalimantan Timur (Kaltim) inisial FR (27) dan MI (23), ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tim Polda Kaltim di Kabupaten Takalar, Sulsel, 25 Agustus 2023. Mereka diduga terlibat jaringan pengedar narkoba.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengungkapkan, FR dan IM terlibat jaringan dari salah satu pelaku inisial DE yang sebelumnya ditangkap di Kutai Timur, Kaltim, pada 17 Agustus lalu.
"Dari tangan kedua pelaku kita amankan beberapa barang bukti ponsel dan buku rekening," ungkap Dharma kepada IDN Times Sulsel, Senin (28/8/2023).
Barang bukti yang diamankan tim gabungan dari tangan tersangka FR dan MI di antaranya 6 unit Iphone dan 1 unit Samsung, 3 modem, 1 paket sabu, alat hisap bong, 1 kotak emas, dan 8 buku rekening dari berbagai bank.
1. Dua pelaku ditangkap di hotel Topejawa Takalar
Dharma Negara menerangkan, proses penangkapan FR dan IM dilakukan setelah timnya menerima laporan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, terkait keberadaan dua pelaku yang berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Kami sempat melakukan penyelidikan (pelacakan), dan kami temukan lokasi keduanya berada di sebuah hotel di Pantai Topejawa (Takalar). Kami langsung ke lokasi dan menemukan kedua pelaku di sana," terang Dharma.
2. Pelaku pakai nomor luar negeri untuk jual sabu dari Takalar
Dari hasil interogasi, pelaku FR mengaku sebagai operator bagi konsumen yang ingin mendapatkan paket sabu. FR menggunakan nomor luar negeri yang digunakan di aplikasi WhatsApp (WA) dan menggunakan aplikasi Auto Replay.
"Modus operandinya pakai nomor luar negeri, jadi pembeli nanti diarahkan mentransfer uang sesuai pesanan. Per paket Rp600 ribu, nanti kalau pembeli sudah mentransfer baru mereka letakkan paket di tempat tertentu," jelas Dharma.
"FR ini juga mengakui dan membenarkan modus itu dibantu DE yang sudah diamankan di Polda Kaltim. DE ini yang berperan sebagai operator kurir, karena dia yang meletakkan paket di berbagai wilayah Sangata (Kaltim)," sambungnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM
3. Pelaku FR kenal bandar sejak di Lapas Bontang Kaltim
Sementara itu, narkoba milik FR sebagai operator didapatkan dari jaringan inisial YU alias Ucu yang saat ini masih menjadi buronan Polda Kaltim. FR mendapatkan paket sabu sebanyak 50 gram atau per bal senilai Rp 45 juta rupiah.
"FR akui setiap pengambilan itu 4 bal atau 200 gram, ativitasnya ini sudah pelaku akui sejak Januari 2023. Kalau pelaku MI ini mengaku ikut-ikut saja, karena FR ini sudah kenal si Ucu (bandar) sejak di Lapas Bontang," tambah Dharma.
Baca Juga: Respons Kemenkumham Sulsel soal Narkoba Jaringan UNM ke Lapas-Rutan