Polda Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap temuan brankas penyimpanan narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Temuan itu berbeda dengan pernyataan awal berupa temuan bunker.
Brankas ditemukan dalam penggeledahan di kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, baru-baru ini. Brankas ditanam di salah satu ruangan pada gedung sekretariat kemahasiswaan.
"Fakta sebenarnya adalah brankas yang ditanam. Ini dihadirkan dengan ukuran 35 panjang, lebar 25 cm, tinggi 25 cm," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Minggu malam (11/6/2023).
Baca Juga: Polisi Segel Gedung di UNM usai Ungkap Bunker Narkoba
Baca Juga: Ribut Bunker Narkoba di Kampus, Wakil Rektor UNM: Hanya Brankas
1. Brankas ditanam di bawah lantai
Setyo mengatakan bahwa polisi menemukan brankas yang ditanam pada tanah di bawah lantai tanah dengan lubang seluas 40x40x40 cm. Brankas ini lalu ditutup dengan teralis besi kemudian dilas, lalu ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan.
"Pada saat kejadian, salah satu anggota merasa ada kejanggalan ketukan dari tegel itu suaranya berbeda. Akhirnya kita bisa ungkap bahwa di dalamnya ada brankas yang ditanam," katanya.
2. Polisi tetapkan 6 orang tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka. Mereka masing-masing adalah S (25), MA(33), AG(34), M (36), RR (37), Dan SAH (32).
Empat orang tersangka yakni SAH, MA, AG dan M ditangkap di kampus UNM Parangtambung. Sementara dua tersangka lainnya yaitu S ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa dan RR ditangkap di Jalan Perum Jongaya Indah.
"Keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai," kata Setyo.
3. Polisi menyita 4 kg sabu dan 3 kg ganja
Dari penangkapan inilah polisi akhirnya menemukan barang bukti yang disimpan dalam brankas tersebut. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa 7 SASET plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 4 kilogram.
Kemudian, 1 saset plastik klip berisi 6 setengah butir tablet warna cokelat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,4511 gram. Lalu, 4 linting berisi daun, batang dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram.
Selanjutnya, ada sebuah buku catatan penjualan narkotika, 3 buah alat isap sabu dan satu batang pireks kaca serta 4 unit handphone Android.
"Barang bukti yang ada di depan ini merupakan barang bukti yang sudah kita dapatkan dan akan ditambahkan beberapa tersangka yang akan kita kembangkan. Mudah-mudahan kita bisa dapat ungkap ini semua," kata Kapolda.
Baca Juga: Rektor UNM Tantang Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kampusnya