Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 12 Tahun

Para pelaku memalak penumpang yang baru turun dari kapal

Makassar, IDN Times - Ateng dan Ansar, dua preman yang viral setelah memalak penumpang di gerbang Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini sudah ditangkap. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal Pemerasan yang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dalam pasal 368 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman keduanya itu 12 tahun penjara. Keduanya ditangkap di sekitaran wilayah pelabuhan hari ini," ungkap Yudi saat merilis kasus tersebut di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (21/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral terkait aksi premanisme terhadap seorang penumpang kapal Pelni terjadi di Jalan Nusantara, di depan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

1. Polisi mengaku tahu kasus ini setelah viral

Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 12 TahunKapolres Pelabuhan Kota Makassar, AKBP Yudi Frianto saat rilis kasus kriminal. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Yudi, penangkapan dua pelaku dilakukan usai kasus ini ramai di media sosial (medsos), ditambah ramai di beberapa media lokal hingga nasional.

"Kami mengetahui kasus ini karena viral dan bukan karena laporan (korban), jadi setelah viral tim bergerak dan di situ kami menemui korban dan tanyakan ciri-ciri pelaku. Setelah teridentifikasi langsung kita selidiki dan amankan," terang Yudi.

2. Polisi jelaskan peran para preman saat beraksi

Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 12 TahunDua preman viral yang beraksi di wilayah Polres Pelabuhan Makassar saat diamankan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Yudi, dalam kasus ini masih ada lagi satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Itu terungkap saat dua pelaku diinterogasi bahwa pemalakan pada Rabu (20/9/2023) dilakukan tiga orang.

"Masih ada 1 DPO lagi bernama Fajar. Jadi peran Fajar ini bertindak minta uang parkir dengan cara mengancam korban, Ateng berperan jaga di depan mobil, sementara Ansar menjaga bagian di belakang mobil yang ditumpangi korban," jelas Yudi.

Lanjut Yudi, para pelaku telah melancarkan aksi pemalakan selama dua bulan terakhir ini dengan cara berkelompok. Mereka disebut menyasar penumpang kapal yang hendak meninggalkan pelabuhan dengan mengendarai mobil.

"Jadi ini sudah berjalan selama dua bulan namun baru ini kami tahu, karena di saat ada anggota yang patroli di lokasi mereka ini menyamar jadi ojek online sehingga modus ini tidak kelihatan, ditambah lagi terkadang masyarakat yang mungkin jadi korban tidak buat laporan," bebernya.

"Jadi silahkan bila mana jika ada kejadian seperti itu kami sudah siap. Kami ada pos depan gerbang pelabuhan 24 jam, silahkan lapor agar kami tindak lanjuti," lanjutnya.

Baca Juga: Viral, Baru Tiba di Makassar Penumpang Kapal Mengaku Dipalak Preman

3. Korban dipalak saat hendak keluar kawasan Pelabuhan Makassar

Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 12 TahunIlustrasi penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Yudi menjelaskan, pemalakan oleh preman terjadi saat korban FJ (19) dan keluarganya baru tiba di Makassar dari Kalimantan. Saat itu, korban sementara memasukkan barang-barangnya ke taksi online yang dipesannya di sekitar pintu Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Tapi saat korban dan keluarganya hendak menaiki mobil itu, tiga pelaku langsung mendatanginya dan meminta jatah berupa uang sebanyak Rp200 ribu disertai pemaksaan dan bahkan pengancaman.

"Korban baru turun dari kapal sekitar jam 8 pagi, tapi pada saat dia  sudah dapat mobil tersangka ini langsung minta imbalan ke korban dengan alasan ongkos aheng atau ongkos untuk penumpang," jelas Yudi.

"Para pelaku juga memaksa korban dan  terjadi pemerasan. Awalnya korban hanya memberikan Rp50 ribu tapi katanya kurang dan pelaku memaksa meminta Rp200 ribu dan terjadi perdebatan. Tapi korban yang terdesak jadi memberikan uang Rp100 ribu lalu divideokan dan viral," tambahnya.

Baca Juga: Preman Modus Jukir di Pelabuhan Makassar Mengaku Kerjasama Orang Dalam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya