Polisi Tangkap Dinasti-Appi, Duo Spesialis Jambret di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aparat Polsek Rappocini menangkap dua pemuda pelaku spesialis jambret yang kerap beraksi di Kota Makassar. Kedua pelaku, Candra Dinasti (23) dan Alfian alias Appi (23), berasal dari Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Rappocini AKP M. Yusuf mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku pada Minggu malam (17/12/2023). Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Selama ini, targetnya adalah HP milik pengendara motor di jalan raya.
"Kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Makassar untuk kebutuhan sehari-hari, katanya alasan ekonomi," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Makassar Serukan Lawan Dinasti Politik di Mimbar Demokrasi
1. Pelaku aktif beraksi dalam tiga bulan terakhir
Yusuf mengatakan, kedua pelaku aktif beraksi dalam tiga bulan terakhir. Dalam masa itu, mereka mengakui setidaknya sudah menjambret enam kali, antara lain di wilayah Kecamatan Rappocini dan Tamalate. Korbannya adalah pengendara motor yang menggunakan HP.
"Kedua pelaku ini melancarkan aksi curas dengan cara menargetkan korbannya yang sementara berkendara, dan korban tersebut lagi memegang ponselnya. Jadi pelaku ini memepet dan tarik ponsel itu," lanjutnya.
Yusuf menyebutkan, aksi pelaku antara lain terjadi di BTN Minasa Upa dan Jalan Mujahirin pada bulan Oktober. Lalu pada Oktober, mereka beraksi di belakang kampus UNM Parang Tambung dan Jalan Muhajirin. Adapun di bulan Desember, ada dua kejadian, masing-masing di Jalan Karunrung dan Tidung.
"Tapi ada satu kasus yang tidak berhasil, karena rata-rata aksinya itu dilakukan saat berkendara," terang Yusuf.
2. Barang rampasan dijual murah di Facebook
Yusuf mengungkapkan, dari hasil jambret, para pelaku memperoleh sejumlah HP rampasan dengan berbagai merek. Barang-barang itu dijual ke media sosial, yaitu marketplace Facebook dengan harga murah.
"Pengakuannya pelaku barang hasil curian itu dijual dengan harga rata-rata Rp500 ribu sampai Rp800 ribu. Untuk barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini hanya satu unit ponsel saja, yang di kasus terakhir," ucap Yusuf.
3. Pelaku jambret terancam penjara sembilan tahun
AKP Yusuf menyebut salah satu pelaku, yaitu Appi merupakan pemain lama. Dia merupakan residivis spesialis jambret atau begal.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancaman (hukuman) sembilan tahun penjara," ucap Yusuf.
Baca Juga: Caleg DPR RI Viral Diduga Kampanye di Gereja Makassar Angkat Bicara