Polisi Ingatkan Pemilik Motor Klasik Masih Wajib Bayar Pajak

Program relaksasi pajak di Sulsel sampai 29 Desember 2023

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengingatkan pengguna motor tua atau klasik agar tetap rutin membayar pajak kendaraannya. Di Sulsel, khusunya Makassar, terdata pengguna motor klasik terbilang tinggi.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Registrasi Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto. Kewajiban membayar pajak, kata dia, untuk melegitimasi operasional kendaraan di jalan raya.

"(Seperti) Vespa (klasik) juga harus bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan ada biaya balik nama kendaraan bermotor (untuk jual beli)," kata Restu kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek Syaratnya

1. Ada razia penindakan pajak di jalan

Polisi Ingatkan Pemilik Motor Klasik Masih Wajib Bayar PajakIlustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor. (Dok. Bapenda Sulsel)

Ditlantas Polda Sulsel bersama unsur lain di Samsat, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel rutin menggelar razia penindakan pajak di jalan. Salah satu titik razia paling sering di Jalan Tun Abdul Razak, perbatasan Kabupaten Gowa dengan Kota Makassar.

"Itu kan dilakukan rutin sebulan sekali, agar meningkatkan kepatuhan pajak. Itu program tiap bulan, kan ada program himbauan dan program sosialisasi pajak," terang Restu.

2. Ada program relaksasi pajak kendaraan sampai 29 Desember 2023

Polisi Ingatkan Pemilik Motor Klasik Masih Wajib Bayar PajakIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Soal pajak kendaraan, Restu membeberkan bahwa saat ini ada program relaksasi pajak penghapusan denda PKB dari Pemprov Sulsel. Program ini sudah jalan dan akan berakhir pada akhir tahun ini.

"Dengan relaksasi penghapusan denda PKB ini bisa meringankan untuk masyarakat di Sulsel. Makanya kami himbau untuk segera membayar pajak dan melunasi tunggakan pajaknya,karena ada relaksasi pajak dari Pemprov sampai 29 Desember 2023," katanya.

3. Denda dihapus, tapi pokok pajak tetap wajib dibayar

Polisi Ingatkan Pemilik Motor Klasik Masih Wajib Bayar Pajak(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Restu menjelaskan, relaksasi penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jadi yang dibebaskan adalah dendanya, sementara pokok pojok tetap dibayar.

"Semua jenis kendaraan, termasuk Vespa itu juga untuk dendanya, kalau pokoknya tetap dibayar, mau itu dari tahun 2010, ada denda pajak. Itu bahasa sehari-harinya diputihkan denda pajaknya," Restu menambahkan.

Baca Juga: Polda Sulsel Akan Hapus 1 Juta Data Kendaraan Tak Bayar Pajak

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya