Polisi di Jeneponto Dibekuk usai Pesta Sabu

Bripka SP ditangkap bersama dua orang rekannya

Makassar, IDN Times - Seorang polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bripka SP ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap usai pesta sabu bersama dua rekannya.

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma mengatakan, Bripka SP ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, beberapa waktu lalu. Bersama SP, turut ditangkap seorang pria berrinisial IS dan perempuan SKS.

"Dia bersama dua rekannya diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres. Berdasarkan laporan warga sekitar, makanya tim langsung ke lokasi," kata Kapolres kepada IDN Times, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Anggota Polda Sulsel Tertangkap Edarkan Sabu

1. Bripka SP pesta sabu di kamar sebelum ditangkap

Polisi di Jeneponto Dibekuk usai Pesta Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat menangkap Bripka SP dan dua rekannya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menemukan dua saset paket sabu. Satu di antaranya sudah digunakan.

"Jadi mereka bertiga ini memakai paket sabu tersebut dalam kamar. Saat anggota menggerebek ketiganya, itu sudah selesai pakai sebagian satu saset," ungkap Andi.

Polisi menyita barang bukti lain di lokasi, di antaranya alat isap sabu atau bong, kaca, sendok plastik, dan pipet.

2. Bripka SP mengaku tambah Rp 200 ribu buat beli sabu

Polisi di Jeneponto Dibekuk usai Pesta Sabuilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut pengakuan para pelaku, kata Kapolres, mereka mendapatkan sabu dengan membeli secara patungan. Pelaku IS berperan mencari dan membelinya.

"Mereka patungan, si IS punya uang Rp400 ribu, si SKS Rp400 ribu, dan SP tambah Rp200 ribu. Setelah itu si IS pergi membeli paket sabu itu ke penjual yang kini masih kita kembangkan lagi," kata AKBP Andi Erma.

3. Ketiga pelaku terancam pidana penjara 12 tahun

Polisi di Jeneponto Dibekuk usai Pesta SabuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bisa terancam pidana penjara 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain terancam pidana, Bripka SP juga akan diproses untuk sidang kode etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

Baca Juga: Tim SAR Berhasil Temukan Korban Terakhir Tanah Longsor di Jeneponto

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya