Pelaku Bantah Perkosa Anaknya hingga Hamil, Siap Tes DNA

Pemerkosaan diduga telah berlangsung sejak 2019

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap JN, seorang pria 59 tahun di Makassar, karena dilaporkan memerkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan. Meski telah ditahan, pelaku membantah laporan dan tuduhan kepadanya.

"Saya dituduh istri dan anak saya setubuhi dia anak saya sejak 2019. Dan saya tidak pernah mengakui," kata JN saat polisi merilis kasus pemerkosaan di Kantor Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan terungkap usai korban yang baru berusia 17 tahun melahirkan baru-baru ini. Perbuatan pelaku dilaporkan istrinya, sekaligus ibu korban, yang sudah tidak tinggal bersama mereka. Korban diduga bungkam karena diancam oleh pelaku.

Baca Juga: Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan Melahirkan

1. Pelaku menyebut perbuatan memerkosa anak ibarat binatang

Pelaku Bantah Perkosa Anaknya hingga Hamil, Siap Tes DNAKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat merilis kasus ayah memerkosa anak hingga hamil, Senin (16/10/2023). (IDN Times/Dahrul Amri)

JN membantah memerkosa anaknya, dan menyatakan perbuatan itu hina. Ayah yang memerkosa anaknya, kata dia, merupakan manusia laknat.

"Itu adalah manusia paling kejam dan binatang yang telah menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh (perkosa) dari 2019, saya belum pernah cerai istri saya," katanya.

2. Pelaku JN curiga anaknya diperkosa pacar, berani tes DNA

Pelaku Bantah Perkosa Anaknya hingga Hamil, Siap Tes DNAilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

JN meminta polisi turut memeriksa pacar anaknya. Sebab dia curiga anaknya diperkosa pacar, lalu dijadikan kambing hitam.

"Saya sudah jelaskan ke pemeriksa kenapa itu tidak dipanggil juga dia, itu ada dua pacarnya anak saya. Pengawasan saya selalu awasi dia (RS), kalau dia mau keluar saya kasih izin keluar, mereka bertemu di luar, dan dia ngotot menuduh saya hamili," kata JN.

"Saya ini juga berani tes DNA kalau mau, saya sudah umur 59 tahun tidak mungkin sperma saya tidak (baik). Apalagi saya ini dituduh sampai menghamili," lanjutnya.

3. Pelaku diduga memerkosa anak selama bertahun-tahun

Pelaku Bantah Perkosa Anaknya hingga Hamil, Siap Tes DNAIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun. Menurut pengakuan korban, perbuatan itu terus berulang sejak Desember 2019. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.

"Jadi perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali terhadap anak kandung sendiri. Korban ini melahirkan tanggal 4 kemarin (Oktober 2023), karena melahirkan itulah terbongkar kasus ini," ucap Ridwan.

Kasus tersebut terbongkar dan dilaporkan oleh istri pelaku. Selama ini pelaku tidak tinggal serumah dengan sang suami. Kejadian itu baru diketahui saat anaknya hamil hingga melahirkan.

"Hubungan antara istri dan tersangka ini belum cerai tapi hubungannya renggang, jadi diduga pelampiasan (nafsu) kepada anaknya, dan ini berulang," kata Ridwan.

Penyidik Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. Selain itu penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Paling lama ancamannya (hukuman penjara) 15 tahun," Ridwan menyebutkan.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan Korban

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya