Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan Melahirkan

Tersangka JN memperkosa anaknya sejak tahun 2019

Makassar, IDN Times - JN, pria berusia 59 tahun, ditangkap petugas Polrestabes Makassar karena dilaporkan memerkosa anak kandungnya. Akibar perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 17 tahun hamil dan telah melahirkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.

"Korban adalah anak kandung tersangka, anak ke 6 dari 7 bersaudara, dan korban ini hamil dan sudah melahirkan," kata AKBP Ridwan kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).

Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan Korban

1. Tersangka JN perkosa anaknya sejak 2019 sampai 2023

Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan MelahirkanKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (IDN Times/Dahrul Amri)

Polisi mengungkap bahwa tindakan pemerkosaan terjadi sejak Desember 2019. Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terus berulang hingga September 2023. Pemerkosaan terjadi di rumah tempat pelaku dan korban tinggal.

"Jadi perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali terhadap anak kandung sendiri. Korban ini melahirkan tanggal 4 kemarin (Oktober 2023), karena melahirkan itulah terbongkar kasus ini," ucap Ridwan.

2. Pelaku tidak tinggal serumah dengan istrinya atau ibu korban

Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan Melahirkanilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus tersebut terbongkar dan dilaporkan oleh istri pelaku. Selama ini pelaku tidak tinggal serumah dengan sang suami. Kejadian itu baru diketahui saat anaknya hamil hingga melahirkan.

"Hubungan antara istri dan tersangka ini belum cerai tapi hubungannya renggang, jadi diduga pelampiasan (nafsu) kepada anaknya, dan ini berulang," kata Ridwan.

Ridwan menyebut selama ini korban bungkam karena takut dengan ancaman pelaku. "Karena kan selama ini korban menyebunyikan bahwa dia hamil. Jadi pas ketahuan itu anaknya menceritakan semua perbuatan ayahnya selama ini," Ridwan melanjutkan.

3. Dijerat pasal berlapis, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan MelahirkanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Penyidik Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. Selain itu penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Paling lama ancamannya (hukuman penjara) 15 tahun," Ridwan menyebutkan.

Baca Juga: Remaja Perkosa Siswi SMP di Makassar, Korban Diancam Panah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya