MK Izinkan Capres Kampanye di Kampus, Mahasiswa Unhas: Welcome!

Achmad Fauzan nilai putusan MK punya sisi negatif-positif

Makassar, IDN Times - Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon presiden (capres) kampanye di kampus.

"Kita welcome terhadap keputusan itu, tapi perlu digarisbawahi kita baru akan panggil capres jika sudah resmi," kata Demisioner Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Unhas, Achmad Fauzan (22), Kamis (24/8/2023).

Fauzan menilai, capres-cawapres bisa saja menyampaikan program kampanye di depan sivitas akademika Unhas, apabila mereka telah resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Achmad Fauzan nilai putusan MK punya sisi negatif-positif

MK Izinkan Capres Kampanye di Kampus, Mahasiswa Unhas: Welcome!Achmad Fauzan,Demisioner Ketua BPM Unhas. (Istimewa)

Menurut Achmad Fauzan, keputusan tersebut masih menjadi perbincangan di masyarakat dan kelompok mahasiswa. Karena ada yang menilai sebagai hal positif, adapula yang memandang negatif.

"Dari sisi negatif salah satunya netralitas atau citra kampus sebagai lembaga yang netral dapat ternodai. Tapi positifnya kita dapat menilai dan menguji pikiran setiap calon, kapasitas dan bagaimana problem solver dari calon pemimpin bangsa," tegas Achmad.

2. Achmad Fauzan sebut pintu Unhas akan terbuka

MK Izinkan Capres Kampanye di Kampus, Mahasiswa Unhas: Welcome!Pintu gerbang kampus Unhas. Unhas terapkan kebijakan baru akses keluar masuk kampus. IDN Times/Unhas Makassar

Fauzan, mahasiswa Fakultas Farmasi angkatan 2019, mengaku saat ini kepengurusan BPM atau BEM dalam masa transisi. Walau demikian, mahasiswa menyambut baik bila nanti capres-cawapres bersedia hadir memaparkan gagasannya.

"Pintu kami terbuka, memang dilihat kegiatan seperti ini (kampanye) bisa menarik simpati dan perhatian banyak orang, tapi perlu saya tekankan kembali bahwa masih banyak kemungkinan yang akan terjadi," jelas Achmad.

Baca Juga: Unhas Siasati Biaya Kuliah Mahal, Mahasiswa Baru Wajib Tahu

3. MK terbitkan putusan setelah ada dua pemohon

MK Izinkan Capres Kampanye di Kampus, Mahasiswa Unhas: Welcome!Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebagai informasi, pada Selasa (15/8/2023) lalu, MK menerbitkan putusan Nomor 65/PII-XXI/2023 yang mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan dari dua orang pemohon yang menilai, ada inkonsistensi aturan yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum atau Pemilu.

Bahwa dalan larangan berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf h. Tapi dalam penjelasan tercantum kelonggaran.

Baca Juga: Maba Unhas Meninggal saat Mengikuti PKKMB

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya