Kompolnas Sesali Polisi di Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks

Kompolnas segera surati Polda Sulsel agar menindaki pelaku

Makassar, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarty merespons aduan tahanan perempuan dipaksa oral seks oleh seorang anggota Polda Sulawesi Selatan. Kasus itu tengah diselidiki Propam Polda.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks," kata Poengky malalui pesan WhatsApp kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (19/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, tahanan berinisial FM mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Briptu SA, di ruangan sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel, akhir Juli 2023. Pelaku merupakan petugas penjaga tahanan. Korban menyebut pelaku dalam pengaruh alkohol saat memaksanya melakukan oral seks.

Baca Juga: LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks Polisi

1. Poengky menyebut pelaku sangat kejam

Kompolnas Sesali Polisi di Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral SeksKomisioner Kompolnas, Poengky Indarti (IDN Times/ Muhamad Iqbal)

Poengky menyebut tindakan pelaku sangat kejam. Perbuatan itu dianggap merendahkan martabat dan mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi, korban jelas tidak berani melawan dan tak berdaya karena berstatus tahanan.

"Pelaku ini sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," Poengky Indarti menerangkan.

2. Kompolnas mendesak SA dan atasannya disidang etik

Kompolnas Sesali Polisi di Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seksilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kompolnas mendorong tim penyidik Polda memproses pidana pelaku dengan jeratan Undang Undang (UU) berlapis KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Diharapkan pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berlapis, serta ditambah dengan pemberatan hukuman.

"Kompolnas juga meminta rekan-rekannya SA yang bertugas saat itu dan juga atasan langsung untuk diperiksa, karena hal itu dianggap membiarkan terjadinya ada eksploitasi seksual ke korban," kata Poengky.

Menurut Poengky, atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual kepada FM. Poengky yakin, di ruang-ruang tahanan di Polda Sulsel dilengkapi dengan CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jam.

"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH (pecat), dan atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," dia melanjutkan.

3. Kompolnas segera menyurati Polda Sulsel

Kompolnas Sesali Polisi di Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral SeksGedung Kompolnas di Komplek PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Kompolnas berharap, kedepannya ada perubahan dan keseriusan soal penjagaan di ruangan tahanan, dan kejadian ini tidak terulang kembali. Dia ingin razia juga tidak hanya kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan agar dipastikan profesional, bebas miras dan juga bebas narkoba.

"Karena penegakan hukum yang tegas ke pelaku akan memunculkan efek jera. Dan Kompolnas akan sesegera mungkin untuk mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," kata Poengky.

Baca Juga: Polda Sulsel Periksa 10 Saksi Kasus Polisi Paksa Tahanan Oral Seks

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya