Cemburu, Pria di Makassar Tikam Selingkuhan Mantan Istri hingga Tewas

Hamzah pergoki korban depan rumah mantan istri

Makassar, IDN Times - Hamzah (38), warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menghabisi nyawa seorang pria inisial A, yang pelaku duga sebagai selingkuhan mantan istrinya, Kamis dini hari (31/8/2023).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan pelaku ditangkap di Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pukul 08.00 Wita.

"Terjadi penganiayayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penganiayayan dengan menggunakan senjata tajam obeng," ungkap Ngajib saat merilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Kamis siang.

1. Hamzah tikam korban 8 kali pakai obeng

Cemburu, Pria di Makassar Tikam Selingkuhan Mantan Istri hingga TewasHamzah (38), pelaku pembunhan dengan motiv kecemburuan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib menerangkan, motif pelaku membunuh korban karena cemburu mantan istrinya kerap kali bertemu dengan korban.

"Motifnya pelaku itu cemburu, karena melihat mantan istrinya bersama-sama dengan korban. Sejka saat itu pelaku ini cemburu dan menganiaya korban dengan menggunakan obeng sebanyak 8 tusukan," terang Ngajib.

2. Hamzah pergoki korban depan rumah mantan istri

Cemburu, Pria di Makassar Tikam Selingkuhan Mantan Istri hingga TewasIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan Hamzah, dia melihat korban berada di depan rumah mantan istrinya tidak jauh dari lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, pada Rabu malam (30/9/2023). Saat itu pelaku langsung menendang motor korban.

Selain itu, pelaku juga menendang dan merampas tas korban yang berisi obeng yang nantinya pelaku gunakan untuk menikam. Namun di saat itu pelaku langsung kabur, tapi ternyata pelaku mengintai korban.

"Di tengah jalan di lorong Reformasi itu pelaku lalu menghentikan kendaraan korban," kata Ngajib.

"Sempat terjadi perdebatan, pelaku kemudian emosi dan terjadilah penikaman itu secara berulang kali, delapan kali itu. Karena setelah pelaku sudah menikam beberapa kali, dia kembali lagi menikam korban," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Perampok Bersenjata Badik di Makassar

3. Pelaku terancam penjara 15 tahun

Cemburu, Pria di Makassar Tikam Selingkuhan Mantan Istri hingga TewasIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini, Kepolisian, kata Ngajib, belum bisa memastikan kebenaran tuduhan pelaku terhadap korban yang disebut selingkuh dengan mantan istrinya. Tapi dari pengakuan Hamzah, ia menduga perselingkuhan itu memang terjadi.

"Kalau korban sampai saat ini belum kita tahu apakah dia pacaran atau tidak, tapi yang diketahui sampai saat ini adalah pelaku melihat bahwa korban bersama-sama mantan istrinya, dan terjadi kecemburuan," jelas Ngajib.

Atas perbuatan kejam Hamzah, pihak Kepolisian pun menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 338 KUHP, serta ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Tukang Bentor di Makassar Diduga Siksa Anjing, APHI Lapor Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya