Buron 5 Tahun, eks Dirut RSUD Makassar Ditangkap di Jakarta

Kejati sebut eks Direktur RSUD korupsi Rp 893 juta

Makassar, IDN Times - Setelah lima tahun jadi buronan, eks Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar dr. Siti Saenab ditangkap. Dia ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, Saenab jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018.

"Terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012," kata Soetarmi dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton Hilang

1. Tersangka ditengarai korupsi senilai Rp893 juta

Buron 5 Tahun, eks Dirut RSUD Makassar Ditangkap di Jakartadr. Saenab saat ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Menurut catatan Kejati Sulsel, dr. Siti Saenab merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan. Dia menjabat Direktur Utama RSUD Daya Makassar pada tahun anggaran 2012. Total penganggaran alkes senilai Rp3,9 miliar.

"Dan akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana ini sudah mengakibatkan kerugian negara itu sebesar 893 juta lebih," ungkap Soetarmi.

2. Dijatuhi hukuman kurungan penjara 2 tahun lebih

Buron 5 Tahun, eks Dirut RSUD Makassar Ditangkap di JakartaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kasus Tipikor secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

"Dan juga pidana denda sebesar 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Soetarmi.

3. Terpidana Saenab masih dititip di Rutan Jakarta Selatan

Buron 5 Tahun, eks Dirut RSUD Makassar Ditangkap di JakartaIlustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Setelah ditangkap, terpidana dr. Saenab dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penitipan sambil menunggu kedatangan tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Makassar.

"Saat ini tim Kejakasaan Negeri Makassar sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk jemput yang bersangkutan untuk proses eksekusi, jadi yang menangani perkara ini Kejaksaan Makassar," Soetarmi menambahkan.

"Melalui program tim Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta ke jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dilakukan eksekusi," katanya.

Baca Juga: Berkas dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Dilimpahkan ke Kejari

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya