Bejat! Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Tiri Hingga Hamil

Salah satu korban diperkosa sejak SMP hingga kini lulus SMA

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AN, usia 41 tahun, di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena dilaporkan memerkosa dua anak tirinya.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, pelaku AN sudah ditahan oleh penyidik Reserse Kriminal. Kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut.

"Kasusnya sudah kita rilis kemarin dan yang bersangkutan sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh keluarga korban," kata AKBP Galih kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Sabo Dam Cegah Banjir Bandang di Luwu Utara

1. Salah satu korban berusia 14 tahun hamil

Bejat! Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Tiri Hingga HamilIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Galih menerangkan, dua korban merupakan anak tiri pelaku AN, yaitu anak dari wanita yang dinikahinya. Korban masing-masing remaja berusia 17 tahun berinisial BU serta kakanya MA (18). Kasus pemerkosaan baru terungkap usai baru-baru ini BU mengaku hamil.

"Keluarga yang melaporkan kasus ini setelah lihat perut si korban itu besar. Tentu sebelumnya keluarga pastikan itu ke korban dulu baru melaporkan kasus ini, korban ceritakan semua," kata Galih.

Belum diketahui pasti berapa bulan usia kehamilan korban BU. Namun kehamilan BU mengungkap fakta lain bahwa kakaknya, MA, turut menjadi korban pemerkosaan sang ayah tiri.

"Kakaknya itu juga mengaku korban dari tersangka AN ini," Galih melanjutkan.

2. Korban MA diperkosa sejak masih SMP hingga kini lulus SMA

Bejat! Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Tiri Hingga HamilIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Berdasarkan pengakuan korban MA kepada keluarga dan penyidik Polres Luwu Utara, perbuatan pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun. MA sendiri mengaku jadi korban sejak masih siswa SMP hingga kini sudah lulus SMA.

"Dua korban ini kakak adik. Kalau pengakuan si kakak itu dia mengalami dugaan pemerkosaan ini (waktu) masih duduk di bangku kelas 3 SMP, sampai SMA dan sekarang korban lulus," kata Galih.

3. Tersangka beraksi saat ibu kandung korban tidak di rumah

Bejat! Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Tiri Hingga HamilIlustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta mengatakan, kedua korban dan ayah tirinya tinggal satu rumah. Pemerkosaan terjadi saat istri pelaku keluar meninggalkan rumah.

"Perbuatan pelaku ini tidak terhitung lagi, jadi pengakuan tersangka dia tunggu sampai istrinya tidak lagi di rumah, baru pelaku melakukan rudapaksa itu," ucap AKP Joddy.

Selama ini, kata Jody, korban mengaku tidak mendapatkan ancaman fisik dari pelaku. Namun pelaku mengancam menyita telepon genggam kedua korban serta tidak membiayai sekolah mereka.

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun. Itu sesuai Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 86 huruf D pada Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gubernur-Kapolda Sulsel Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di Luwu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya