Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke Pengadilan

LBH minta pemerintah tanggung jawab soal banjir di Makassar

Makassar, IDN Times - Bencana banjir besar yang melanda Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 13 Februari lalu, merendam 45 Kelurahan di 12 Kecamatan. Sebanyak 2.929 orang harus mengungsi di 37 titik akibat bencana tersebut.

Banjir setinggi paha orang dewasa juga merendam fasilitas umum di Makassar, seperti Jalan AP Pettarani dan Jalan Sulawesi, serta Jalan Pendidikan Raya, yang membuat lalu lintas kendaraan lumpuh.

Kerugian yang dialami warga akibat banjir, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, merupakan tanggung jawab pemerintah kota dan pemerintah provinsi Sulsel.

"Warga bisa menggugat pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota. Hal ini berdasar pada undang undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).

Gugatan warga melawan pemerintah terkait ligkungan, pernah ditempuh oleh Koalisi Ibu Kota. Pada 16 September 2021, warga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam gugatan yang dimenangkan warga itu, tergugatnya ialah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan juga Gubernur Banten.

1. LBH Makassar minta pemerintah bertanggung jawab soal banjir

Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke PengadilanLBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Haedir menyatakan, berdasarkan UU Penanggulangan Bencana itu, Pemda dan Pemkot memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penanggulangan bencana. Salah satunya yaitu dengan merancang perlindungan terhadap masyarakat dari dampak bencana. 

"Tidak hanya itu, pemerintah daerah berwenang juga membuat kebijakan dan membuat perencanaan hingga pelaksanaan dalam penanggulangan (bencana)," terang Haedir.

2. Pemerintah didesak buat perencanaan dan kebijakan

Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke PengadilanSejumlah warga terpaksa mendorong motor yang mogok saat banjir di jalan Pendidikan Raya Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Namun, kata Haedir, Pemkot Makassar hanya melaksanakan tanggap darurat saat terjadi bencana seperti banjir. Sementara kewajiban mitigasi bencana seperti pencegahan, tidak dijalankan.

"Seperti itu tadi kebijakan dan perencanaan, makanya ini bisa jadi bahan masyarakat terdampak banjir untuk menggugat pemerintah agar pemerintah dapat melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur dalam UU penanggulangan bencana," ungkapnya.

3. Haedir ingatkan pemerintah untuk evaluasi kebijakan

Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke PengadilanTim SAR gabungan mengevakuasi warga korban terdampak banjir dengan menggunakan perahu karet di Perumahan Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Haedir mengingatkan agar pemerintah kota dan daerah kembali mengevaluasi kebijakan dan program, untuk mengantisipasi dampak bencana hidrometeorologi lainnya yang bisa saja lebih luas.

"Kota Makassar ini adalah langganan banjir setiap musim hujan, tapi tidak dijadikan oleh pemerintah daerah kita untuk melakukan suatu evaluasi, dan untuk membuat kebijakan dan perencanaan dalam mengatasi banjir," tambahnya lewat pesan WhatsApp (WA).

Kemungkinan adanya gugatan dari warga terdampak bencana, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang dihubungi IDN Times, tidak ingin bicara banyak. "No comment," singkat Danny, Rabu.

Baca Juga: 2000 Orang Pengungsi Banjir di Makassar, Danny: Sebagian Sudah Pulang

4. Wali Kota Makassar minta aktivis lingkungan bawa data

Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke PengadilanWali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Sulsel, Muhammad Amin menminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyusun program mitigasi bencana banjir di Kota Makassar.

"Pemerintah Andi Sudirman harus belajar untuk berhenti melanjutkan reklamasi di Laelae, karena dampaknya bisa lebih besar. Untuk ruang terbuka hijau kita meminta kepada pemerintah Danny Pomanto untuk berani melakukan moratorium perluasan alih fungsi lahan terbuka hijau untuk kegiatan properti," ungkap Amin.

Amin menilai, alih fungsi kawasan hijau menjadi kawasan perumahan komersial di Makassar memicu banjir besar. Selain itu, sistem drainase yang disebut buruk memperparah bencana di Makassar.

"Penyebab utama karena ruang terbuka hijau di Makassar sudah mulai menurun sangat signifikan, kemudian drainase kita sangat buruk sekali dan ditambah lagi di pesisir kita ditimbun, direklamasi. Sehingga saat banjir seperti kemarin," ungkap Amin.

Merespons pandangan Walhi Sulsel, Danny Pomanto meminta organisasi lingkungan hidup tersebut menunjukkan bukti adanya dampak alih fungsi kawasan hijau menjadi perumahan terhadap banjir di Makassar. Begitu juga dengan reklamasi Pantai Losari yang dinilai memicu banjir besar.

"Bagusnya dengan Walhi langsung (bertemu), supaya jelas dan tidak bias. Sebaiknya diskusi langsung dan bawa data," kata Danny.

Baca Juga: Banjir Makassar, Walhi: Danny dan Andi Sudirman Harus Tanggung Jawab

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya