7 Saksi Tidak Hadir, Sidang HAM Berat Paniai di Ditunda

Sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi 

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, urung digelar, Senin (10/10/2022). Sidang ditunda karena saksi-saksi tidak hadir.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sedianya siap menghadirkan tujuh saksi hari ini. Namun karena suatu kendala, para saksi tidak bisa hadir di persidangan.

"Mohon ijin yang mulia, ada kendala teknis. Sebenarnya kami sudah panggil para saksi tapi karena ada kendala teknis yang kami tidak bisa hindari maka para saksi ini tidak bisa untuk hari ini," kata jaksa.

Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati dengan hakim anggota Abdul Rahman Karim, serta tiga dari hakim ad hoc, yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi R. Dewi.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Kasus HAM Paniai 2014 Tidak Divisum dan Autopsi

1. Terdakwa hadir, tujuh saksi berhalangan

7 Saksi Tidak Hadir, Sidang HAM Berat Paniai di DitundaTangkapan layar saat sidang panjutan kasus pelanggaran HAM di Paniai 2014 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang sedianya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang, hadir terdakwa tunggal Mayor (Purn) Isak Sattu. Terdakwa didampingi lima pengacaranya, diketuai Syahrir Cakkari.

"Saudara terdakwa, bahwa apa yang telah disampikan saudara penuntut (JPU) tadi telah memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa tapi karena ada kendala teknis dari pimpinan tertinggi mereka," ujar Hakim Sutisna saat memimpin sidang.

2. Sidang dilanjutkan ke Rabu dan Kamis

7 Saksi Tidak Hadir, Sidang HAM Berat Paniai di DitundaGedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Jaksa dan hakim tidak menjelaskan apa alasan tujuh orang saksi itu tidak bisa hadir. Namun sidang akan diagendakan kembali pada pekan ini, Rabu (12/10/2022).

"Jadi untuk mengefektifkan waktu, sidang ini kita tunda pada hari Rabu. tapi tetap hari Kamis besoknya kita sidang lagi karena ini banyak saksi-saksi kita hadirkan," ucap hakim Sutisna.

3. Sebagian saksi yang sudah diperiksa anggota Polri

7 Saksi Tidak Hadir, Sidang HAM Berat Paniai di DitundaEks Wakapolres Paniai Papua, Kompol (purn) Hanafi menyebitkan anak-anak di Paniai di 2014 jadi korban penganiayaan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pada Kamis pekan lalu, 6 Oktober 2022, tim jaksa menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya pejabat polisi yang bertugas saat peristiwa di tahun 2014, yakni Kapolres AKBP (Purn) Daniel T. Prionggo bersama Wakapolres Kompol Hanafi. Dua saksi lain adalah Dewan Adat Paniai, John Gobai yang kini anggota DPR Papua, dan mantan Kepala Distrik (Camat) Paniai Timur Tius Gobai.

Sejauh ini, sekitar sembilan saksi dimintai keterangan di persidangan. Sebagian besar berasal dari kepolisian, yang jadi saksi mata saat kejadian.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai di Makassar, Hakim Minta Saksi Eks Wakapolres Tegas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya