4 Korban Tewas Kasus HAM Paniai 2014 Tidak Divisum dan Autopsi

Mantan Kapolres akui susah kumpulkan para saksi

Makassar, IDN Times - Empat orang tewas korban pada perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada tahun 2014 tidak divisum dan diautopsi. Itu disampaikan eks Kapolres Paniai AKBP (Purn) Daniel T. Prionggo pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/10/2022).

Pada sidang, salau satu pengacara terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu menanyai seputar kejadian penembakan di Lapangan Karel Gobai, pada 8 Desember 2014. Pertanyaan antara lain seputar autopsi para korban tewas.

"Saudara saksi, apakah empat jenazah ini dilakukan otopsi? Alasannya apa tidak ada otopsi, apa memang kasus ini tidak terlalu penting?" tanya salah satu pengacara.

"Tidak dilakukan, karena situasi. Iya, itu tidak dilakukan otopsi karena situasi, tidak ada laporan pihak keluarga," Daniel menjawab pertanyaan itu.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai di Makassar, Hakim Minta Saksi Eks Wakapolres Tegas

1. Mantan Kapolres akui susah kumpulkan para saksi

4 Korban Tewas Kasus HAM Paniai 2014 Tidak Divisum dan AutopsiSaksi eks Kapolres Paniai Papua, AKBP (Purn) Daniel T. Prionggo saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Saat kejadian 8 Desember 2014 itu, saksi Daniel mengaku sedang berada di Nabire. Dia baru kembali ke Paniai beberapa jam setelah kejadian.

Daniel menyatakan, saat penyelidikan maupun penyidikan penembakan itu, pihaknya susah mengumpulkansaksi-saksi. "Diawali dengan penyelidikan dulu karena mengumpulkan saksi saat itu susah, siapa yang mau jadi saksi. Sehingga dibutuhkan kesabaran, butuh waktu panjang," ucapnya.

2. Polisi kumpulkan bukti batu dan panah

4 Korban Tewas Kasus HAM Paniai 2014 Tidak Divisum dan AutopsiTangkapan layar sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua hadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Belakangan, Daniel menyebut ada beberapa saksi yang akhirnya bisa dimintai keterangannya oleh penyidik Polres. Dia mengaku lupa berapa jumlahnya. Dia kemudian menjawa pertanyaan pengacara soal barang bukti apa saja yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

"Di antaranya itu batu, ada beberapa besi (panah, balok, dan parang) juga, siap, barang buktinya diamankan di Polres Paniai," ucap Daniel.

Daniel lalu menjawab pertanyaan selanjutnya dengan menyatakan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak ada tersangka.

3. Saksi tidak tahu siapa penembak di lapangan Karel Gobai

4 Korban Tewas Kasus HAM Paniai 2014 Tidak Divisum dan AutopsiIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Daniel bertugas selaku Kapolres di Paniai sampai Mei 2015. Tapi terkait perkara pelanggaran HAM 2014, dia mengaku tidak mengetahui siapa pelaku penembakan warga sipil.

"Antara Januari sampai Mei 2015, setelah itu saudara dimutasi, dan apakah saat itu sudah ada arah dan petunjuk bukti siapa saja pelaku penembakan di lapangan Karel Gobai itu?" tanya pengacara terdakwa ke Daniel.

"Belum ada," ucap saksi. "Bahkan sampai saat ini?" tanya pengacara.

"Siapa, tidak ada," saksi menjawab lagi.

Baca Juga: Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan Terdakwa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya