Warga Tamangapa Antang: Sudah 30 Tahun Kami Menderita karena Sampah

Warga merasakaan dampak buruk dari sampah

Makassar, IDN Times  - Sejumlah warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa di area tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa Antang, Senin (14/8/2023). Warga bahkan menutup total TPA karena kecewa kepada Pemerintah Kota Makassar.

Warga kecewa karena adanya informasi bahwa proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dibangun di Grand Eterno, Kecamatan Tamalanrea. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar pada Jumat, 12 Agustus 2023 lalu. 

Mereka ingin PSEL dibangun di lokasi TPA Tamangapa. Mereka tidak rela apabila PSEL dibangun di lokasi lain, sementara selama ini mereka telah merasakan dampak dari adanya TPA Tamangapa itu.

"Ini kan sudah 30 tahun lebih merasakan. Yang saya dengar di saat ada pembangunan PSEL ini apalagi (TPA) mau dipindahkan. Masyarakat sangat mendukung aksi mereka di sini," kata Ketua RW5 Kelurahan Tamangapa, Jaffar Muhtar.

1. Warga merasakan dampak dari sampah TPA

Warga Tamangapa Antang: Sudah 30 Tahun Kami Menderita karena SampahTPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selama ini, mereka cukup terbebani dengan kehadiran TPA. Sawah-sawah masyarakat tidak produktif karena air lindi. Air tanah di Tamangapa juga tidak bisa dikonsumsi. Ditambah lagi bau busuk yan menyengat, terutama saat hujan.

Ada sekitar 600 KK yang bermukim di kawasan TPA Tamangapa. Warga menganggap bahwa PSEL dibangun di Kecamatan Tamalanrea, maka warga sekitar yang menggantungkan nasib di sana akan kehilangan pekerjaan.

"Saya pasti mendukung masyarakat agar PSEL tetap dibangun di sini. Karena ada beberapa anggapan masyarakat di sini bahan baku, kenapa dialihkan di tempat lain. Kurang lebih 500 orang pemulung yang kehilangan pencarian. Kapan TPA ini dipindahkan, otomatis sampah baru di sana," kata Jaffar.

2. Warga desak ganti rugi lahan yang tertimbun sampah

Warga Tamangapa Antang: Sudah 30 Tahun Kami Menderita karena SampahTPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di sisi lain, warga juga mendesak agar Pemkot Makassar menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan. Warga yang sudah 30 tahun berdampingan dengan TPA Antang juga menuntut ada kompensasi dari pemerintah. Pasalnya tak sedikit lahan warga yang juga terdampak akibat tertimbun sampah. 

"Saya ini selalu RW 5. Ini salah satu wilayah yang sangat terdampak dengan bau sampah. Banyak sekali lahan warga. Sebelum saya menjabat sebagai RW itu sudah dijanji dibayar. Tapi menurut mereka belum terbayar," kata Jaffar.

Baca Juga: Danny Pomanto: PSEL Makassar Industri Pengolahan Sampah bukan TPA

3. Diduga terjadi pelanggaran konstitusi

Warga Tamangapa Antang: Sudah 30 Tahun Kami Menderita karena SampahTPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, yang juga merupakan warga Tamangapa menyampaikan kekecewaan masyarakat. Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran konstitusi sebab belum ada pengumuman pemenang proyek PSEL namun lokasinya telah ditentukan di Tamalanrea. 

"30 tahun kami menderita, kami tetap sabar. Tiba-tiba ada nilai yang muncul yang dikandung oleh TPA melalui proyek PSEL mau dipindahkan ke Tamalanrea. Ada apa?" katanya.

Padahal menurut Nasir, segala peraturan dan perundangan-undangan, TPA Tamangapa sudah memenuhi aturan. Beberapa peraturan yang dianggap memenuhi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,  Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. 

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang RTRW Provinsi (2022- 2024). Lalu, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang RTRW Kota Makassar (2015-2034). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Proyek Strategi nasional.

"Warga Tamangapa menyatakan TPA tutup total karena rasa kecewa kepada Wali Kota Makassar. Kami warga sudah 30 tahun sabar. Hari ini kesabaran warga Tamangapa sudah hilang," kata Nasir.

Baca Juga: Protes PSEL, Warga Tutup Paksa TPA Tamangapa Antang

4. Pemkot belum tentukan lokasi resmi untuk PSEL

Warga Tamangapa Antang: Sudah 30 Tahun Kami Menderita karena SampahTPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan proyek PSEL  tidak sama dengan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Namun PSEL akan memiliki konsep seperti industri.

Hal ini disampaikan Danny lantaran dirinya menerima laporan perihal adanya penolakan dari beberapa masyarakat mengenai rencana pembangunan PSEL. Menurutnya, banyak yang salah kaprah dengan mengira PSEL akan menjadi TPA baru seperti di TPA Tamangapa, Antang.

"Bukan TPA yang mau dibuat ini tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. Bukan mau bikin TPA. Itu menyesatkan," kata Danny di Hotel Four Points, Makassar, Rabu (9/8/2023).

Hingga saat ini, Pemkot Makassar belum menentukan lokasi untuk pembangunan PSEL. Hal ini karena Danny juga belum menandatangani SK proyek tersebut.

Dia mengaku belum berani tanda tangan sebelum Legal Opinion (LO) dari Kejari dan Polda Sulsel keluar. Pasalnya, dia tidak ingin asal tanda tangan sehingga bisa berujung fatal di kemudian hari.

"Saya cuma minta legal opinion pada satu kata menyetujui. Karena kalau itu tidak jelas, kemudian hari orang sudah lupa, itu membahayakan karena kalau menyetujui itu berarti tim bekerja harus sampai saya setuju," kata Danny.

Baca Juga: Imbas Warga Tutup TPA Tamangapa, Truk Sampah Tak Bisa Masuk TPA

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya