Imbas Warga Tutup TPA Tamangapa, Truk Sampah Tak Bisa Masuk TPA

Warga menuntut agar PSEL dibangun di Tamangapa

Makassar, IDN Times - Buntut dari aksi demonstrasi warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, yang menutup total TPA Tamangapa, mengakibatkan truk-truk pengangkut sampah tidak bisa masuk ke area TPA.

Truk-truk itu tampak mengantre di jalan. Truk tidak bisa masuk usai warga menutup total TPA Tamangapa sebagai bentuk protes apabila proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak dibangun di sana.

"Aksi ini kita adakan untuk menuntut hak-hak kita. Yang kita tuntut adalah keberadaan PSEL itu kita warga di sini meminta PSEL itu berada di lokasi Tamangapa ini," kata Koordinator Aksi, Usman.

1. Warga menuntut agar PSEL dibangun di Tamangapa

Imbas Warga Tutup TPA Tamangapa, Truk Sampah Tak Bisa Masuk TPAMasyarakat di sekitar TPA Tamangapa memprotes rencana Pemerintah Kota membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di wilayah lain. (IDN Times/Ashrawi Muin)Masyarakat di sekitar TPA Tamangapa memprotes rencana Pemerintah Kota membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di wilayah lain. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Manggala Peduli TPA Tamangapa, menggelar aksi unjuk rasa di depan TPA Tamangapa, Senin (14/8/2023). Dalam aksinya, mereka membawa beberapa tuntutan.

Salah satu tuntutannya yaitu meminta agar proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dibangun di lokasi TPA Tamangapa. Mereka juga menuntut tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar yang selama ini dinilai tidak memberikan kompensasi terhadap lahan mereka yang tertimbun sampah.

Sebagai bentuk protes, warga pun menutup total TPA Tamangapa. Usman menjelaskan mereka tidak akan membuka TPA hingga pemerintah memberikan jawaban pasti bahwa PSEL akan dibangun di sana.

Sebagai tanda ditutupnya TPA itu, warga menggunakan bambu dan spanduk untuk menutup akses menuju TPA. Spanduk itu bertuliskan mengenai keberatan warga jika PSEL tidak dibangun di lokasi TPA Tamangapa.

"Kami tidak akan membuka sampai ada jawaban yang pasti dari pemerintah kota bahwa PSEL itu akan dibangun di sini," kata Usman.

2. Warga merasa PSEL lebih cocok dibangun di Tamangapa

Imbas Warga Tutup TPA Tamangapa, Truk Sampah Tak Bisa Masuk TPAMasyarakat di sekitar TPA Tamangapa memprotes rencana Pemerintah Kota membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di wilayah lain. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Usman menjelaskan ada banyak peraturan yang menunjukkan bahwa PSEL lebih cocok dibangun di Tamangapa. Untuk itu, warga memilih bertahan dan meminta kompensasi yang selama ini tidak mereka rasakan.

Dengan adanya PSEL, warga berharap bisa membawa keuntungan untuk mereka. Pasalnya, selama 30 tahun, mereka tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas lahan yang tertimbun sampah di TPA Tamangapa. Belum lagi, bau busuk yang dirasakan selama ini.

"Karena dari peraturan-peraturan juga, dari undang-undang juga yang tertulis dari ada beberapa di sini poin-poin semua regulasinya cocoknya berada di lokasi Tamangapa," kata Usman.

Beberapa peraturan yang dianggap memenuhi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang RTRW Provinsi (2022- 2024). Lalu, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang RTRW Kota Makassar (2015-2034). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Proyek Strategi nasional.

Baca Juga: Danny Pomanto: PSEL Makassar Industri Pengolahan Sampah bukan TPA

3. Warga harap ada mediasi dari aparat penegak hukum

Imbas Warga Tutup TPA Tamangapa, Truk Sampah Tak Bisa Masuk TPATPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Usman menjelaskan bahwa warga yan protes benar-bena datang sesuai hati nurani. Mereka sudah bosan dengan segala dampak yang diakibatkan dengan kehadiran TPA selama 30 tahun.

"Tidak ada paksaan. Semua betul-betul, karena kami sudah bosan. Kami sudah banyak merasakan dampak-dampak negatif dari TPA ini. Makanya kita bergerak aksi turun. Mohon kita semua menuntut hak-hak untuk meminta pemerintah kota," kata Usman.

Dia juga mengaku akan lebih senang andaikan pihak aparat penegak hukum bersedia memediasi warga dengan pemerintah kota. Yang jelas, mereka butuh jawaban cepat jika mau TPA dibuka kembali.

"Bagus lagi. Itu yang kami inginikan. Kalau kita bisa bertemu langsung dengan pemerintah kota yang bersangkutan dan membicarakan langsung," kata Usman.

Baca Juga: Protes PSEL, Warga Tutup Paksa TPA Tamangapa Antang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya