Sidak Usai Libur Lebaran, Danny Temukan Ada ASN 6 Bulan Tak Berkantor

Pegawai yang bersangkutan akan diproses

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Senin (9/5/2022).

Beberapa OPD yang disidak di antaranya adalah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanahan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kantor instansi tersebut masih dalam lingkungan Balai Kota Makassar.

Saat sidak di kantor Kesbangpol, Danny Pomanto menemukan ada salah satu pegawai yang tidak pernah lagi berkantor sejak 6 bulan lalu. Danny pun menegaskan akan segera membenahi tiap OPD. 

"Artinya resetting. Saya akan nilai kembali semua SDM. SDM akan kita bagi tiga. SDM ahli, keahliannya oke, praktiknya oke, integritasnya oke. Keahlian administrasi saja, atau keahlian operasional saja. Kami akan kategorikan begitu. Tidak boleh sejajar orang kuttu (malas) dengan orang yang berintegritas," kata Danny.

1. BPKSDM telah memanggil pegawai bersangkutan

Sidak Usai Libur Lebaran, Danny Temukan Ada ASN 6 Bulan Tak BerkantorKepala BKPSDMD Makassar Andi Siswanta Attas saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (12/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengemukakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah menghadap kepadanya untuk menjelaskan alasannya. Namun alasan yang dilontarkan pegawai tersebut tidak serta merta diterima begitu saja.

Alasan-alasan yang dikemukakan oleh pegawai tersebut akan tetap diproses terlebih dahulu. Siswanta mengatakan pihaknya akan memanggil pegawai tersebut secara tertulis untuk mengklarifikasi langsung alasan dia tidak berkantor selama 6 bulan.

Siswanta mengatakan bahwa pegawai tersebut berdalih dirinya tetap datang ke kantor hanya saja tidak mengisi absensi. Pegawai yang bersangkutan juga mengaku tetap berkantor namun cepat pulang.

"Tetapi itu kan menurut dia. Kami pasti proses dan itu akan kami kirim ke Inspektorat. Biarlah Inspektorat yang punya kewenangan menginterogasi apakah betul atau tidak. Klarifikasi dari inspektorat baru dikirim ke BKPSDM," kata Siswanta.

2. Pegawai itu akan disanksi jika terbukti bersalah

Sidak Usai Libur Lebaran, Danny Temukan Ada ASN 6 Bulan Tak BerkantorIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Siswanta menegaskan jika ada ASN yang tidak masuk kantor selama 6 bulan maka akan diproses lebih lanjut. Pegawai tersebut akan dimintai keterangan dan diberi kesempatan menjelaskan alasannya.

"Kita kan harus lihat kalau betul tidak masuk enam bulan apa alasannya tidak masuk. Kedua dia mengatakan tidak, ada nggak saksi bahwa dia masuk. Biarpun dia masuk tapi kalau tidak absen, itu namanya tidak masuk karena kalau kita memeriksa berdasarkan administrasi," katanya.

Dia menyebutkan bahwa pegawai tersebut merupakan pegawai fungsional. Jika nanti pegawai terbukti bersalah maka dia akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk. Pasti ada hukuman. Hukuman biasa pencopotan dari jabatan, pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Wali Kota Makassar Instruksikan ASN WFH 

3. Pernah mendapat hukuman

Sidak Usai Libur Lebaran, Danny Temukan Ada ASN 6 Bulan Tak BerkantorBalaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Hari S, mengatakan telah beberapa kali mendengar bahwa pegawai yang bersangkutan memang kurang disiplin. Bahkan dia pernah menerima hukuman.

"Saya masuk bulan September itu, awal-awal dia rajin. Ke saya pun respect. Saya sering sama-sama. Kalau ada tugas kantor di luar, saya minta dia dampingi. Seiring berjalannya waktu, saya tidak tahu apakah dia kembali ke sikap basic-nya, pelan-pelan dia sudah tidak masuk. Sampai Pak Kaban itu sudah dua kali berikan teguran tertulis," kata Hari.

Hari mengaku pihaknya telah merancang surat kepada BKPSDMD dan Inspektorat untuk memberikan pembinaan lebih jauh. 

"Tapi kan secara absensi memang dia aktif scan pagi sore. Tapi secara fisik tidak pernah di ruangan. Itu juga alasan kami bersurat ke BKD terkait TPP-nya. Karena ini kan kewajibannya tapi tunjangannya masih tetap jalan. Ini harus segera dihentikan," katanya.

Baca Juga: THR PNS Pemkot Makassar Total Rp60 Miliar, Honorer Tergantung OPD

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya