Resepsi Pernikahan di Makassar Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Diatur dalam perpanjangan PPKM Level 4

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 20 September 2021 mendatang. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar dengan nomor: 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar, yang diteken Selasa (7/9/2021).

"Jadi yang pertama kita sudah mendengarkan pengumuman kita tetap level 4, ini kita anggap bentuk sayangnya pemerintah pusat ke warga Makassar," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Danny Minta Warga Makassar Waspadai COVID-19 Varian MU

1. Danny tak ingin puas dengan zona oranye

Resepsi Pernikahan di Makassar Pakai Aplikasi PeduliLindungiWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny menyebutkan bahwa kasus COVID-19 di Makassar semakin menurun. Kasus harian bahkan hanya mencapai 14 kasus. BOR atau keterisian tempat tidur isolasi juga sisa 19 persen dan BOR ICU tersisa 20 persen.

Menurut Danny, ukuran tersebut menunjukkan kondisi yang lebih baik. Namun perpanjangan PPKM Level 4 ini seharusnya membuat pemerintah dan warga setempat terus berjuang menghadapi pandemik COVID-19.

"Agar tidak puas dengan oranye, kita harus menuju kuning, meski masih level 4. Dua pekan lagi tapi saya kira realisasinya jauh lebih baik, dan protokol tetap harus dilaksanakan," kata Danny.

Sebelumnya, Danny sangat berharap PPKM di Makassar sudah turun ke level 3 jika berd kondisi yang disebutkannya. Namun pemerintah pusat rupanya masih menginstruksikan Makassar untuk PPKM Level 4.

2. Resepsi pernikahan dan hajatan perlu aplikasi PeduliLindungi

Resepsi Pernikahan di Makassar Pakai Aplikasi PeduliLindungiIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam perpanjangan kali ini, hampir tidak ada perbedaan di aturan dua pekan lalu. Hanya saja ada aturan baru dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan dan hajatan yaitu diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang. Selain itu, penyelenggara acara tidak diperkenankan menyediakan hidangan makan di tempat. 

Jam penyelenggaraan pun diatur mulai pukul 10.00 - 20.00 wita. Penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. Jika melanggar maka kegiatan tersebut akan ditiadakan.

3. Beberapa sektor yang harus menggunakan PeduliLindungi

Resepsi Pernikahan di Makassar Pakai Aplikasi PeduliLindungiIlustrasi suasana restoran cepat saji. IDN Times/Besse Fadhilah

Selain resepsi pernikahan dan hajatan, aturan tersebut juga mensyaratkan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke restoran, rumah makan dan kafe berskala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan bagi masyarakat sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Begitu pun dengan fasilitas umum serta kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan.

Aplikasi ini juga disyaratkan untuk pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam,
Diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

4. Masyarakat bisa tunjukkan sertifikat vaksinasi

Resepsi Pernikahan di Makassar Pakai Aplikasi PeduliLindungiIlustrasi warga cek sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. IDN Times/Istimewa

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau zona-zona risiko dan jumlah orang dalam satu gedung.

Dalam aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat mengunduh atau download sertifikat vaksinasi bagi mereka yang telah divaksinasi baik dosis pertama dan kedua. 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Makassar Capai 50 Persen

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya