Putusan PT TUN: Abdul Hayat Gani Bisa Jabat Sekprov Sulsel Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penghentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. PT TUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor: 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023. Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor: 12/G/2023/PTUN. JKT tanggal 17 April 2023, yang dimohonkan banding oleh Presiden.
"Ini putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama," kata Syaiful Syahrir selaku Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel
1. Putusan PTUN membatalkan SK pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel
Putusan pertama yang dimaksud oleh Syaiful diteken PTUN Jakarta pada 17 April 2023. Perkara pokoknya yaitu mengabulkan gugatan penggugat Abdul Hayat Gani untuk seluruhnya.
Putusan itu juga membatalkan putusan SK presiden terkait pemberhetian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel. Putusan itu juga mewajibkan tergugat untuk mengembalikan status dan kedudukan Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp326.000.
2. Hayat bisa kembali menjabat setelah putusan inkrah
Jika dalam waktu 14 hari putusan tidak ada upaya kasasi, maka Abdul Hayat Gani bisa menjabat sebagai Sekprov Sulsel kembali. Sebab jika tidak ada lagi langkah hukum, maka kasus ini dinyatakan inkrah.
"Insyaallah Pak Hayat akan kembali menjabat sekprov. Status beliau juga kan masih ASN," kata Syaiful.
3. Abdul Hayat sempat sambut kedatangan Pj Gubernur
Abdul Hayat Gani sempat terlihat dalam penyambutan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 6 September 2023 lalu. Saat disinggung soal statusnya, Hayat menegaskan bahwa dirinya masih merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia bahkan masih optimis bisa menjabat kembali sebagai Sekprov Sulsel. Dia juga menegaskan bahwa dirinya belum pensiun.
"Yang jelas kan saya ASN, masuk kantor boleh. Siapa bilang saya pensiun. Kalau saya pensiun saya terima taspen dong. Tapi kan tidak ada. Sampai sekarang. Kita lihat saja apa yang terjadi setelah ini. Optimis," kata Hayat.
Baca Juga: Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekprov Sulsel