PPDB 2022 di Sulsel, Vaksinasi Jadi Syarat Pendaftaran Masuk SMA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan berencana menambah syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMA di Sulsel. Persyaratan tambahan itu yakni surat keterangan telah divaksinasi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, mengatakan pihaknya kini mulai mempersiapkan pelaksanaan PPDB yang rencana dimulai pada 20 Juli 2022. Vaksinasi akan menjadi salah satu syarat.
"Vaksinasi itu kan kita jadikan salah satu persyaratan peserta didik untuk PPDB. Maka saat mereka mendaftar PPDB maka status vaksinasinya juga sudah jelas," kata Setiawan melalui telepon, Kamis (26/5/2022).
1. Tak wajib bagi yang memiliki komorbid
Akan tetapi, vaksinasi bukan menjadi syarat mutlak sebab tidak semua anak bisa divaksinasi. Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan memperhatikan kondisi fisik para calon peserta didik apabila mengalami kendala untuk vaksinasi.
Namun calon peserta didik wajib melampirkan bukti bahwa mereka memang tidak memungkinkan untuk divaksinasi.
"Ada kondisi kesehatan, komorbid dan seterusnya itu dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berwenang bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa melakukan vaksinasi," jelasnya.
2. Alasan menjadikan vaksinasi sebagai syarat
Syarat vaksinasi tersebut, kata Setiawan, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, utamanya di lingkungan sekolah. Upaya itu juga sekaligus untuk mengejar target vaksinasi yang belum tercapai.
Di satu sisi, vaksinasi juga bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunty.
"Pertimbangan kami bahwa kita mengejar vaksinasi, dan imunitas masyarakat. Kemudian, kami ingin memberi rasa aman dan perlindungan kepada peserta didik ketika mereka menikmati layanan pendidikan di sekolah," kata dia.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Makassar Dilibatkan untuk Penerimaan Siswa Baru
3. Orang tua siswa diberi edukasi soal vaksinasi
Untuk persiapan PPDB, Setiawan mengatakan pihaknya menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu barulah ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.
"Kemudian kami sudah melakukan sosialisasi kepada cabang dinas, kepala sekolah sehingga nantinya mereka juga secara berantai ke bawah bisa melakukan sosialisasi kepada calon peserta didik," katanya.
Disdik juga akan menyosialisasikan syarat vaksinasi itu kepada orang tua calon peserta didik. Menurut Setiawan, orang tua perlu diedukasi mengenai pentingnya vaksinasi ini.
"Edukasi awal kita harus melakukan ini. Selama ini sudah disampaikan kepada masyarakat bahwa dalam konten pelayanan pendidikan kami ingatkan sekali lagi pada orang tua siswa dan peserta didik bahwa kewajiban mereka memenuhi status vaksinasi satu dan dua," katanya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN di Bulan Juli