Pemkot Makassar Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN di Bulan Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Pemerintah Kota tengah mempersiapkan pencairan tambahan penghasilan atau gaji ke-13, pada Juli mendatang.
"Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Makassar, Muh Dakhlan, dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADM
1. Anggaran Rp43 miliar untuk gaji ke-13
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Nilainya sama dengan anggarannya pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Untuk masing-masing PNS, nilai gaji ke-13 atau besarannya setara satu bulan gaji.
Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan. Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.
"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" kata Dakhlan.
2. TPP THR ASN belum dibayarkan
Mengenai soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, kata Dakhlan, juga belum dibayarkan. Soal itu masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.
"Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya.
3. Pegawai PPPK juga dapat gaji ke-13
Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.
Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Makassar Dilibatkan untuk Penerimaan Siswa Baru