Pilkada Barru, Aska Mappe Gantikan Andi Riogi yang Tersangkut Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bakal calon wakil bupati Barru, Andi Mirza Riogi, telah dinyatakan gugur dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2020. Hasil pemeriksaan kesehatannya menyatakan bahwa dia positif narkoba.
Andi Ogi, sapaanya, secara otomatis batal mendampingi petahana Suardi Saleh. Sebelumnya, pasangan ini diusung oleh 4 parpol yakni NasDem, PDI Perjuangan, PKS, dan Demokrat dengan total 11 kursi.
Parpol pengusung pun diberi kesempatan mencari pengganti Andi Ogi, hanya dalam waktu tiga hari atau setidaknya sebelum jadwal penetapan pada 23 September 2020. Dalam waktu singkat, pengganti pun sudah ditemukan.
"Sudah. Kompol Aska Mappe. Rekomendasi selesai hari ini, Insya Allah," kata Muhammad Bahri selaku Liaison Officer tim saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/9/2020).
1. Bakal dijadikan kader PKS
PKS sebagai salah satu partai pengusung memastikan diri tetap masuk dalam koalisi yang mengusung Suardi Saleh di Pilkada Barru 2020. Ketua DPD PKS Kabupaten Barru, Rusdi Hidayat Jufri mengatakan bahwa formulir B1 KWK yang menjadi syarat itu diserahkan hari ini oleh DPP.
"Terkait hal tersebut, Aska Mappe setuju untuk kami jadikan kader PKS bahkan kartu keanggotaanya sudah kami buatkan," kata Rusdi kepada awak media.
2. Tidak memenuhi syarat
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), Faisal Amir, menegaskan bahwa Andi Ogi tetap dinyatakan gugur kendati telah melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.
Dia menyebutkan salah satu syarat pemeriksaan kesehatan adalah bebas dari penyalahgunaaan narkoba serta sehat jasmani dan rohani. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Andi Ogi tidak memenuhi syarat tersebut.
"Salah satu itu kalau dianggap misalnya ada yang tidak memenuhi syarat maka itu dikembalikan kepada partai pengusungnya," kata Faisal.
Baca Juga: Gugur di Pilkada Barru, Agus Nu'mang Bantah Andi Ogi Pakai Narkoba
3. Pemeriksaan kesehatan hanya satu kali
Pemeriksaan pembanding yang dilakukan Andi Ogi tidak bisa diterima lagi oleh KPU. Faisal menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan satu kali.
KPU telah menunjuk pihak berwenang untuk memeriksa kesehatan setiap bakal pasangan calon. Pihak tersebut antara lain adalah RSUP dr Wahidin Sudirohusodo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain dari itu, KPU tidak menerima hasil pemeriksaannya.
"Tidak memenuhi syarat kalau tidak pada yang ditunjuk oleh KPU. Jadi memang kami sekali periksa. Hasilnya itu saya kira sudah sah keluar dari pihak atau lembaga yang berkompeten," kata Faisal.
Baca Juga: Kandidat Wakil Bupati di Pilkada Barru Sulsel 2020 Positif Narkoba