Perhatian! Ini Sederet Sanksi bagi PNS yang Doyan Bolos Kerja

Mulai dari turun pangkat sampai pemberhentian tidak hormat

Makassar, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diketahui tidak berkantor selama 6 bulan terakhir. Hal itu terungkap saat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menggelar sidak di Balai Kota, Senin 9 Mei 2022.

Menurut Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, pegawai tersebut akan diproses dan dimintai keterangan mengenai alasannya bolos.

Siswanta mengatakan, pegawai tersebut berdalih dirinya tetap datang ke kantor hanya saja tidak mengisi absensi. Pegawai yang bersangkutan juga mengaku tetap berkantor namun cepat pulang.

"Tetapi itu kan menurut dia. Kami pasti proses dan itu akan kami kirim ke Inspektorat. Biarlah Inspektorat yang punya kewenangan menginterogasi apakah betul atau tidak. Klarifikasi dari inspektorat baru dikirim ke BKPSDM," kata Siswanta.

1. Teguran lisan hingga pernyataan tidak puas

Perhatian! Ini Sederet Sanksi bagi PNS yang Doyan Bolos KerjaIlustrasi ASN. ANTARA FOTO/Doc.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 8, ada tiga jenis sanksi bagi PNS yang tidak disiplin termasuk yang bolos kerja. 

Sanksi pertama yaitu teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam 1 tahun. Kemudian, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun. 

Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun.

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen

Perhatian! Ini Sederet Sanksi bagi PNS yang Doyan Bolos KerjaIlustrasi PNS (Dok. Istimewa)

Jenis sanksi kedua adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun. 

Lalu, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari dalam 1 tahun. 

Kemudian, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun.

Baca Juga: Sidak Usai Libur Lebaran, Danny Temukan Ada ASN 6 Bulan Tak Berkantor

3. Penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat

Perhatian! Ini Sederet Sanksi bagi PNS yang Doyan Bolos KerjaIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Jenis sanksi ketiga adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun. 

Selanjutnya, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.

Lalu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. 

Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Baca Juga: THR PNS Pemkot Makassar Total Rp60 Miliar, Honorer Tergantung OPD

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya