Pemprov Sulsel Ajukan Nama Calon Penjabat untuk 4 Daerah

Ada 12 nama yang diajukan ke Kemendagri

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan nama calon penjabat (Pj) bupati dan wali kota yang segera berakhir masa jabatannya. Nama-nama itu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Calon pj kepala daerah disiapkan untuk Bupati Bantaeng, Bone, dan Sinjai, serta Wali Kota Palopo. Pemprov Sulsel mengajukan masing-masing tiga nama untuk setiap daerah.

"12 nama pejabat, 12 orang," kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Kadir, Selasa (15/8/2023). 

Baca Juga: Batalnya Pengajuan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Dinilai Settingan

1. Nama-nama diserahkan pada 9 Agustus

Pemprov Sulsel Ajukan Nama Calon Penjabat untuk 4 DaerahIlustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Idham mengatakan pihaknya telah memasukkan nama-nama calon Pj bupati dan kota ke Kemendagri pada 9 Agustus 2023 lalu. Namun dia enggan menyebut siapa saja nama-nama tersebut.

"Yang jelas kami sudah serahkan tanggal 9 Agustus. Tunggu saja namanya keluar nanti dari Kemendagri," kata Idham.

2. Kriteria pj kepala daerah pejabat tinggi pratama

Pemprov Sulsel Ajukan Nama Calon Penjabat untuk 4 DaerahIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Idham menjelaskan pengajuan Pj bupati dan wali kota ini diusulkan berdasarkan aturan. Pemprov, DPRD kabupaten dan Kemendagri masing-masing mengusulkan 3 nama untuk calon Pj. Salah satu kriterianya yaitu pejabat tinggi pratama. 

"Nanti di godok lagi di Jakarta. Akhir masa jabatan serentak 26 september 2023. Ada 4 Daerah, Palopo, Bone, Bantaeng dan Sinjai," kata Idham.

3. Ada 8 kepala daerah yang selesai masa jabatannya

Pemprov Sulsel Ajukan Nama Calon Penjabat untuk 4 DaerahIlustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebanyak 8 kepala daerah di Sulsel habis masa jabatannya tahun ini. Pj akan menjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada. Pilkada serentak rencananya akan berlangsung pada 27 November 2024. 

Untuk jabatan bupati dan wali Kota, akan diusulkan tiga orang dari masing-masing daerah yang bersangkutan, tiga orang dari Pemprov Sulsel, dan tiga orang dari Kemendagri. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, Kemendagri akan bersurat ke Gubernur Sulsel dan DPRD kabupaten/kota yang dimaksud.

Baca Juga: HUT ke-254 Sulsel Angkat Tema Sulsel Andalan Indonesia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya