Batalnya Pengajuan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Dinilai Settingan

Diduga ada unsur kesengajaan supaya rapat tidak kuorum

Makassar, IDN Times - Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akhirnya batal mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dalam memilih pemimpin yang cocok untuk Sulsel di masa transisi. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma.

Dia memandang bahwa batalnya pengajuan nama itu bisa saja terjadi secara formal  dan hal itu bukan masalah. Hanya saja, hal tersebut menunjukkan bahwa DPRD Sulsel tidak bisa atau tidak mempunyai visi terkait siapa yang kira-kira dinilai cocok untuk memimpin Sulsel di masa transisi ini.

"Kalau kita melihat kan kondisinya kemarin sebenarnya sudah ada 4 nama yang mengerucut darinya 7 kemudian 5 kemudian ada 4 nama, tapi kan sayangnya tidak kuorum rapat sehingga kemudian tidak bisa diambil keputusan," kata Sukri saat diwawancarai IDN Times, Kamis (10/8/2023).

1. Diduga ada unsur kesengajaan agar tidak kuorum

Batalnya Pengajuan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Dinilai SettinganRapat paripurna terkait penentuan nama calon Pj Gubernur Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Selasa (8/8/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Sukri menduga ada unsur kesengajaan supaya ujung-ujungnya DPRD Sulsel tidak jadi mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel. Pasalnya agak aneh ketika rapat paripurna dengan agenda sepenting itu, justru hanya dihadiri kurang dari setengah anggota DPRD Sulsel.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja tidak datang dan membuat rapat paripurna itu tidak kuorum sehingga DPRD Sulsel tidak bisa menentukan tiga nama. Padahal, DPRD sejak awal telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan dan membahas sejumlah nama.

"Kalau sampai tidak kuorum pada rapat yang luar biasa penting seperti itu, tentu kita suka tidak suka kita harus bilang itu by setting. Bahwa memang ada beberapa pihak mungkin di DPRD yang 'secara sengaja' membuat rapat ini menjadi tidak kuorum sehingga keputusannya adalah tidak bisa mengusulkan nama," kata Sukri.

2. Dinilai tidak berhasil memotret keinginan masyarakat Sulsel

Batalnya Pengajuan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Dinilai SettinganSidang paripurna DPRD Sulsel untuk pengajuan nama calon Pj Gubernur Sulsel, Selasa (8/8/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Sebagai konsekuensinya, jelas Sukri, calon Pj gubernur yang akan ditempatkan di Sulsel secara formal diserahkan kepada otoritas pemerintah pusat. Mereka akan menentukan Pj Gubernur Sulsel tanpa harus mempertimbangkan lagi usulan dari DPRD karena tidak ada nama yang diajukan. 

Dia menilai DPRD tidak berhasil memotret keinginan masyarakat Sulsel terkait Pj gubernur seperti apa yang akan ditetapkan. DPRD tidak bisa memutuskan hal yang sangat dibutuhkan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.

"Padahal mestinya sebagai perwakilan rakyat yang dianggap mengenal situasi dan mengetahui apa kebutuhan riilnya Sulawesi Selatan, tentu pastinya tahu pemimpin seperti apa yang mestinya disepakati untuk dikirim," kata Sukri.

Baca Juga: Tok! DPRD Sulsel Batal Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

3. Keputusan mutlak ada di pemerintah pusat

Batalnya Pengajuan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Dinilai SettinganRapat paripurna terkait usulan pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Jumat (4/8/2023) malam. IDN Times/Asrhawi Muin

Karena tidak ada nama yang diajukan oleh DPRD Sulsel, maka penentuan Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman nanti mutlak adalah pilihan pemerintah pusat. Kendati demikian, pemerintah pusat juga pasti akan memperhitungkan siapa yang akan ditunjuk.

Bagaimana pun juga, penunjukan Pj Gubernur Sulsel ini, apalagi dalam tahun politik, tentu diharapkan adalah sosok yang bisa menjaga jalannya pemerintahan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak, dalam transisi menuju ke pejabat definitif. Karena itu, pemerintah pusat tentu tidak hanya main sekadar tunjuk karena sudah ada persyaratannya. 

Sukri yakin Mendagri tahu benar bahwa penting untuk menjaga kondisi yang kondusif di Sulawesi Selatan. Mendagri akan menunjuk orang yang diharapkan justru bisa menjaga kondusivitas daripada menunjuk orang yang punya potensi untuk menimbulkan polemik atau gejolak.

"Itu tentu tidak diinginkan apalagi di tahun politik tentu saya kira meskipun tidak ada nama yang diusulkan tapi tentu pemerintah pusat akan mempertimbangkan betul apa yang dalam pandangan pemerintah pusat dibutuhkan di Sulsel," kata Sukri.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Penentuan 3 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Molor

4. DPRD tidak wajib mengajukan nama

Batalnya Pengajuan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Dinilai SettinganRapat paripurna terkait usulan pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Jumat (4/8/2023) malam. IDN Times/Asrhawi Muin

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk menentukan tiga nama yang akan diajukan ke Kemendagri. Namun rapat itu justru tidak membuahkan hasil melainkan DPRD menetapkan tidak ada nama yang diajukan.

Rapat paripurna berlangsung alot. Sejumlah legislator bahkan walkout sebelum sidang usai. Mereka geram lantaran rapat tidak kunjung memenuhi kuorum padahal telah dua kali di-skorsing. Harusnya, jumlah anggota yang hadir 43 orang jika mengacu pada jumlah anggota DPRD Sulsel yaitu 85 orang.

Namun Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh. Pasalnya, DPRD Sulsel memang tidak wajib mengajukan nama melainkan hanya diminta sesuai regulasi yang berlaku.

"Tidak ada konsekuensinya karena kita hanya diminta untuk mengajukan karena untuk penjabat gubernur itu Bapak Presiden akan menerima tiga nama dari DPRD Sulsel dan tiga nama dari Mendagri. Jadi dari Mendagri saja yang akan diterima oleh presiden," kata Andi Ina.

Baca Juga: Penentuan 3 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Berujung Voting di DPRD

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya