Pemprov Bantah DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD 2021

Pemprov Sulsel jelaskan soal penolakan LPJ APBD 2021

Makassar, IDN Times - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur, menjelaskan perihal Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal itu menyusul adanya penolakan dari DPRD Sulsel.

Dalam keterangan persnya, Kamis (21/7/2022), Marwan menjelaskan bahwa sebenarnya DPRD Sulsel bukan menolak laporan tersebut. Hanya saja, mereka tidak menerima Sekda selaku Pelaksana Harian Gubernur Sulsel untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” katanya.

1. Sekda jabat Plh selama gubernur cuti

Pemprov Bantah DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD 2021Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Marwan mengatakan bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir karena cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Hal tersebut sejalan dengan surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekda Sulsel dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. 

"Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

2. Plh bisa tanda tangan jika gubernur berhalangan

Pemprov Bantah DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD 2021Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Menilik ayat 1a Pasal 72 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyebutkan bahwa gubernur yang berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah.

Pada ayat 1b menyebutkan bahwa Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.  

Dengan demikian, penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan oleh pelaksana harian Gubernur.

"Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Marwan.

3. Tidak memungkinkan memberi surat mandat

Pemprov Bantah DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD 2021Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat rapat koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 1443 H/2022 M di Hotel Harper, Senin (25/4/2022). Humas Pemprov Sulsel

DPRD paham bahwa Gubernur Sulsel sedang melaksanakan ibadah haji. Jika memang demikian, maka seharusnya Gubernur memberikan surat mandat kepada Plh untuk menandatangani ranperda tersebut. Namun hingga rapat dilaksanakan, DPRD tidak menerima surat mandat itu.

"Mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulsel kepada Sekda untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Gubernur sedang menjalani cuti," kata Marwan.

Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.  

Baca Juga: DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD Pemprov Tahun 2021

4. Pemprov akan membuat Pergub

Pemprov Bantah DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD 2021Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Marwan juga menjelaskan laporan tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD Sulsel berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.

Rapat paripurna pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin, menjadi batas terakhir untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, kata Marwan, maka Pemprov Sulsel akan menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Di mana nanti dalam pelaksanaannya pemerintah daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Baca Juga: Penolakan Pertanggungjawaban APBD Sulsel Disayangkan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya