Penolakan Pertanggungjawaban APBD Sulsel Disayangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Provinsi. Penolakan itu disayangkan karena disebabkan faktor non-teknis.
Pengamat pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maakssar Andi Luhur Priyanto mengatakan, seharusnya Pemprov kejadian itu sangat mengecewakan. Menurut dia, persoalan itu disebabkan komunikasi yang tidak terjalin baik antara DPRD dan Pemprov.
"Harusnya tidak perlu terjadi jika Gubernur memahami mekanisme pendelegasian kewenangan pemerintahan," kata Luhur dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan penolakan itu karena Pemprov hanya diwakili Plh yang notabene memiliki kewenangan terbatas. Namun Plh dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani tidak bisa menunjukkan mandat dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga: DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD Pemprov Tahun 2021
1. Persoalan komunikasi disoroti
Menurut Luhur, dalam agenda seperti pembahasan Lpj pelaksanaan APBD memang dibutuhkan komunikasi yang bersifat dan tertulis. Apalagi yang dibahas merupakan anggaran bersifat strategis.
"Sehingga kepala daerah yg mesti memberikan otorisasi. Kalau pun dilimpahkan kewenangan itu, harus bersifat formal," ucap Luhur.
2. Penolakan Lpj berdampak buruk bagi pengelolaan angaran publik
Secara prinsip, kata Luhur, wajar jika DPRD memberi insight terhadap pengelolaan keuangan. Apalagi dalam situasi defisit anggaran yg masih terus terjadi. Namun dia melihat diskursis kebijakan anggaran di tingkat Sulsel belum sampai ke tahap seperti itu. Yang terjadi malah terhenti di persoalan non-teknis.
"Bagi publik Sulawesi Selatan, deadlock semacam ini tidak konstruktif. Konflik elit, yang membuat ketidakpastian pengelolaan anggaran publik," kata Luhur.
3. Penolakan Lpj APBD Sulsel dipicu mandat untuk Plh Gubernur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu 20 Juli 2022 malam. Rapat berlang di ruang rapat paripurna lantai tiga gedung DPRD Sulsel.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulsel menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 oleh Pemprov. Saat itu, Pemprov diwakili oleh Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani selalu pelaksana harian (plh) gubernur.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan penolakan itu karena Pemprov hanya diwakili Plh yang notabene memiliki kewenangan terbatas. Padahal gubernur yang berhalangan hadir bisa memberikan mandat kepada Plh.
"Plh ada keterbatasan. Beliau boleh mewakili gubernur tetapi dalam hal yang sifatnya rutin. Tetapi dalam hal yang terkait kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya, aturannya ada di undang-undang," kata Andi Ina.
Andi Ina menyatakan pihaknya telah meminta kepada pihak Pemprov Sulsel untuk menunjukkan surat mandat tersebut. Hal ini mengingat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang saat ini masih berada di Tanah Suci untuk ibadah haji.
Namun hingga pelaksanaan rapat paripurna itu, Pemprov tidak bisa menunjukkan surat mandat yang dimaksud.
"Surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami dan atas penjelasan dari Bapak Plh Gubernur seperti itu apa adanya yang disampaikan maka itulah yang menjadi keputusan dan persetujuan bersama itu tidak dapat dilaksanakan," kata Andi Ina.
Baca Juga: KontraS: Sulsel punya Track Record Cukup Buruk dalam Kasus HAM